Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Florence Sihombing Segera Diadili

image-gnews
Florence Sihombing. (facebook.com)
Florence Sihombing. (facebook.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka penghinaan terhadap Yogyakarta melalui media jejaring sosial, Florence Sihombing, segera diadili. Hal ini dilakukan setelah polisi menyerahkan tersangka, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi, Rabu, 22 Oktober 2014.

“Yang menangani Kejaksaan Negeri Yogyakarta, secepatnya ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji, Rabu, 22 Ontober 2012. (Baca juga: Kasus Flo Berlanjut Pelapor Tolak Cabut Aduan)

Florence diadukan sejumlah orang ke polisi karena mengumpat Yogyakarta setelah mengalami masalah saat antre di stasiun pengisian bahan bakar di Yogyakarta. Penyidik dari Kepolisian Daerah DIY membidik mahasiswa kenotariatan Universitas Gadjah Mada ini dengan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Florence Sihombing Diskors Satu Semester)

Berdasarkan pengaduan tersebut, Polda DIY menahan Florence sejak 29 Agustus hingga 1 September lalu. Polisi menangguhkan penahanan dengan jaminan Fakultas Hukum UGM dan keluarga. “Dia sudah mengaku salah dan minta maaf, kami ikuti proses peradilan,” kata penasihat hukum Florence, Totok Dwi Diyantoro, di Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu.

Komite Etik Fakultas Hukum UGM juga sudah menjatuhkan hukuman skorsing satu semester terhadap Florence, yang mestinya hanya masalah sopan santun, bukan masalah etik. “UGM berkeyakinan etika di UGM harus ditegakkan dan harus memutuskan memberi sanksi,” ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda, 8 September lalu. Menurut dia, perbuatan Florence merupakan pelanggaran sedang dengan hukuman teringan berdasarkan surat keputusan Rektor UGM tentang kode etik.

Meski banyak aktivis sosial meminta Kepolisian tak meneruskan kasus ini, Polda DIY tetap memprosesnya dengan dalih bukan delik aduan. Dalam pemeriksaan kemarin, Kejaksaan belum memutuskan menahan Florence. “Saya harap Kejaksaan tidak menahan Florence,” ujar Totok Dwi Diyantoro.

MUH SYAIFULLAH

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita lain:
Riedl Kembali Panggil 4 Pemain Timnas U-19
Anak Jokowi Bersaing dengan 2.500 Pelamar CPNS
Kandidat Mendagri, Ini Rekam Jejak Teras Narang


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

2 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

2 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

3 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

5 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

5 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

8 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

10 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

17 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.