TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka penghinaan terhadap Yogyakarta melalui media jejaring sosial, Florence Sihombing, segera diadili. Hal ini dilakukan setelah polisi menyerahkan tersangka, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi, Rabu, 22 Oktober 2014.
“Yang menangani Kejaksaan Negeri Yogyakarta, secepatnya ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji, Rabu, 22 Ontober 2012. (Baca juga: Kasus Flo Berlanjut Pelapor Tolak Cabut Aduan)
Florence diadukan sejumlah orang ke polisi karena mengumpat Yogyakarta setelah mengalami masalah saat antre di stasiun pengisian bahan bakar di Yogyakarta. Penyidik dari Kepolisian Daerah DIY membidik mahasiswa kenotariatan Universitas Gadjah Mada ini dengan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Florence Sihombing Diskors Satu Semester)
Berdasarkan pengaduan tersebut, Polda DIY menahan Florence sejak 29 Agustus hingga 1 September lalu. Polisi menangguhkan penahanan dengan jaminan Fakultas Hukum UGM dan keluarga. “Dia sudah mengaku salah dan minta maaf, kami ikuti proses peradilan,” kata penasihat hukum Florence, Totok Dwi Diyantoro, di Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu.
Komite Etik Fakultas Hukum UGM juga sudah menjatuhkan hukuman skorsing satu semester terhadap Florence, yang mestinya hanya masalah sopan santun, bukan masalah etik. “UGM berkeyakinan etika di UGM harus ditegakkan dan harus memutuskan memberi sanksi,” ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda, 8 September lalu. Menurut dia, perbuatan Florence merupakan pelanggaran sedang dengan hukuman teringan berdasarkan surat keputusan Rektor UGM tentang kode etik.
Meski banyak aktivis sosial meminta Kepolisian tak meneruskan kasus ini, Polda DIY tetap memprosesnya dengan dalih bukan delik aduan. Dalam pemeriksaan kemarin, Kejaksaan belum memutuskan menahan Florence. “Saya harap Kejaksaan tidak menahan Florence,” ujar Totok Dwi Diyantoro.
MUH SYAIFULLAH
Berita lain:
Riedl Kembali Panggil 4 Pemain Timnas U-19
Anak Jokowi Bersaing dengan 2.500 Pelamar CPNS
Kandidat Mendagri, Ini Rekam Jejak Teras Narang