TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mewajibkan seluruh kantor pemerintahan untuk mengatur suhu pendingin ruangannya di atas 25 derajat Celsius. Hal ini diklaim sebagai kelanjutan peraturan penghematan energi yang pernah dikeluarkan saat dirinya menjadi wapres pada periode 2004-2009.
"Ini bukan peraturan baru. Ini hanya mengingatkan kembali," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa, 21 Oktober 2014.(Baca: Ketemu Kalla, Prabowo Minta Maaf Soal Pilpres)
Kalla menyatakan bahwa ia tak hanya mengingatkan, tetapi ada sanksi yang tegas kepada setiap pimpinan ruangan yang masih membiarkan suhu pendingin ruangan di bawah angka 25 derajat Celsius. Kalla sendiri siang tadi mengubah langsung pengatur suhu di seluruh ruangan Istana Wakil Presiden.
"Ada yang 18 derajat, ada yang 20 derajat. Sekarang rata semua 25 derajat Celsius," kata Kalla.
JK memaparkan imbauan soal aturan tersebut muncul setelah dirinya merasa sangat dingin saat bertemu dengan utusan negara lain. Ia merasa suhu tersebut terlalu dingin untuk ukuran ruangan yang hanya digunakan beberapa orang dan memakai kemeja saja. (Baca: Canda JK Soal Calon Menteri)
"Saya larang memakai jas. Karena kalau memakai jas pasti butuh suhu AC yang dingin," kata Kalla.
Menurut Kalla, pengeluaran paling tinggi pemakaian listrik adalah daya untuk pendingin ruangan. Selain pendingin, penghematan juga harus dilakukan soal pemakaian televisi dan lampu.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lain
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi
'Amien Rais Tidak Peduli Agenda Kebangsaan'
Jokowi Hampir Jatuh di Depan Istana Merdeka