TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dulu mencuat dengan skandal "kardus duren". Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011.
Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu. (Baca: Netizen Heran Muhaimin Emoh Jadi Menteri)
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Muhaimin. Dadong, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin. Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."
Pada 23 Agustus tahun lalu, dua hari sebelum dicokok KPK, kata dia, Sindu Malik memanggilnya ke lantai dua Kementerian di Kalibata, Jakarta Selatan. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan. Dadong mengetahui ruang itu kerap ditempati Sindu. Di ruangan itu, selain ada Sindu, ada Muhammad Fauzi. Dia mantan anggota tim asistensi Menteri Muhaimin. (Baca: Rusdi Kirana: PKB Tak Boleh Marah Soal Kabinet)
Dadong bertanya kepada dua orang tersebut siapa yang akan menerima duit dari Dharnawati. "Dijawab Pak Sindu dan Pak Fauzi, untuk Trans I," kata Dadong. Ia memberikan pernyataan ini setelah mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim Herdin Agustien. "Setahu saya, Trans I itu Pak Muhaimin," ujar Dadong. Ia melanjutkan, "Kata Fauzi, nanti saya klarifikasi lebih lanjut."
Dadong pernah juga berhubungan melalui telepon dengan Dhany. Dia mengatakan Dhany menelepon untuk meng-clear-kan adanya komitmen fee 10 persen dari proyek PPID transmigrasi itu. Dharnawati, kata Dadong, mulanya tidak mau memberikan komitmen fee sebesar itu, tapi Sindu Malik mengancam akan mengalihkannya ke pengusaha lain jika tidak sanggup memenuhi komitmen fee 10 persen tersebut. Akhirnya, melalui Dhany, Dharnawati menyanggupi komitmen fee itu. "Oke, kalau begitu saya komit. Tapi ada sebagian dana yang diambil untuk saya serahkan ke Pak Menteri," kata Dhany seperti dikutip oleh Dadong. (Baca: PKB Legawa Jokowi Pilih Menteri di Luar Koalisi)
Dadong juga mengatakan bahwa Dhany menyatakan Dharnawati mendapat informasi Menteri butuh lebih dari Rp 1,5 miliar. Kemudian Dharnawati menitipkan buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan PIN ATM kepadanya, yang di dalamnya berisi Rp 500 juta. "Saya titip buku tabungan untuk disampaikan langsung ke Menteri," ujar Dharnawati, yang ditirukan oleh Dadong. Dadong juga mengatakan yang dimaksud dengan menteri adalah Muhaimin.
Muhaimin berkali-kali menampik tudingan tersebut. "Nama saya dicatut," kata dia. Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. "Semua itu jauh dari saya," kata Muhaimin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara.
LINDA TRIANITA | ISMA SAVITRI
Baca juga:
Menteri Kabinet Jokowi Harus Penuhi 4 Kriteria Ini
Pipa Pertamina Bocor di Tasikmalaya
Jokowi Panggil Deputi Bank Indonesia
PDIP: Stop Kubu-kubuan di Parlemen