TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla akan mencoret nama calon menteri yang mendapat tanda merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Beda Gaya SBY dan Jokowi Memilih Menteri)
JK dan Presiden Joko Widodo berjanji akan memperhatikan rekomendasi dari KPK. "Meski saya belum tahu siapa yang mendapat tanda merah dari KPK," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2014.
JK menuturkan masyarakat harus jeli memahami proses penilaian KPK terhadap 43 calon menteri yang diajukan. Calon menteri yang baru sebatas dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK, ujar dia, tidak akan dicoret. (Baca: Jokowi Diminta Ganti Calon Menteri Bermasalah).
Meski memasang sikap waspada, JK dan Jokowi mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para calon menteri yang sudah diverifikasi oleh KPK. "Kalau hanya karena laporan dari masyarakat lalu namanya kita rusak, malah berbahaya," ujar Kalla.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan telah memverifikasi 43 nama calon menteri yang diserahkan oleh Jokowi-JK. Hasilnya, ada tiga jenis predikat dari KPK yang ditandai dengan warna merah, kuning, dan kuning muda. (Baca: Selidiki Calon Menteri, KPK Tak Punya Cukup Waktu)
Warna merah menandai calon yang sudah diselidiki oleh KPK berpotensi akan menjadi tersangka kasus korupsi. Kuning artinya diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terlihat dari laporan harta kekayaan. Sedangkan kuning muda menandai si kandidat pernah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan korupsi.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi
'Amien Rais Tidak Peduli Agenda Kebangsaan'