TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Edhy Prabowo, mengatakan hingga kini belum ada rencana membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada. Menurut Edhy, pembahasan baru akan dilakukan awal 2015. (Baca: Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo)
"Karena memang dalam peraturannya kan disebutkan pada masa sidang selanjutnya, jadi kemungkinan baru akan dibahas pada Januari 2015," kata Edhy saat dihubungi, Senin, 13 Oktober 2014. "Nanti kami agendakan lagi sembari tanya ke pimpinan." (Baca: Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik)
Edhy menuturkan pembahasan perpu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal Oktober 2014 itu sembari menunggu semua pemilihan alat kelengkapan DPR. "Sampai semuanya beres, baru sidang selanjutnya akan membahas soal Perpu Pilkada," tuturnya. (Baca: PDIP Janji Kawal Perpu Pilkada SBY dan (Baca: SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada)
SBY menerbitkan dua perpu pada awal Oktober. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 berisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat dan mencabut kepastian hukum UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang mengatur mekanisme pilkada melalui DPRD. (Baca: Perpu Pilkada, Demokrat Minta PDIP Tidak Kaku)
Sedangkan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 berisi aturan mengenai yang mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya antara lain mencabut kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah. (Baca: Jadi Biang Walk-Out, Ini Sanksi SBY Buat Nurhayati)
REZA ADITYA
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi