TEMPO.CO, Pontianak - Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prasetiono akan mengajukan banding terkait dengan rekomendasi Komisi Kode Etik Kepolisian agar dia dipecat dengan tidak hormat dalam sidang, Jumat, 10 Oktober 2014.
“Saya akan mengajukan banding, dan itu prosesnya di Mabes Polri,” kata AKBP Idha seusai sidang, Jumat. (Baca juga: Komisi Etik Rekomendasikan AKBP Idha Endri Dipecat)
Komisi Kode Etik Kepolisian menyatakan AKBP Idha Endri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 (1) b PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 7 ayat 1 huruf b dan c, serta Pasal 9 dan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan b. Karena itu, Komisi Kode Etik Kepolisian merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKBP Idha Endri.
AKBP Idha Endri mengatakan ada rantai yang terputus dari fakta pada persidangan. Di antaranya, saksi yang meringankan dari sipil tidak dapat dihadirkan.
Menurut AKBP Idha Endri, saksi tersebut sangat penting. Sebab, saksi itu bisa menjelaskan tuduhan bahwa AKBP Idha Endri menggunakan barang yang bukan barang bukti dan mengganti pelat nomornya.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Ahok Minta Polisi Usut Penyandang Dana Aksi FPI
Dukungan buat Timnas U-19 Tembus 40 Juta
PAN Ogah Ikuti Hashim Jegal Jokowi