TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Kode Etik Kepolisian merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono, Jumat, 10 Oktober 2014. Sidang Komisi Kode Etik menganggap perbuatan AKBP Idha tercela.
Ketua majelis hakim, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Didi Haryono mengatakan Komisi Etik telah memeriksa 16 saksi. “Seluruh keterangan saksi yang hadir di persidangan dan dokumen-dokumen tidak ada perbedaan yang signifikan. Justru faktanya semakin berkesuaian,” kata Didi dalam persidangan. (Baca juga: AKBP Idha Terancam Dipecat dalam Sidang Etik)
Persidangan digelar di Polda Kalimantan Barat, dimulai pukul 08.30 WIB. Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan dan tanggapan majelis Komisi Kode Etik terhadap 21 pembelaan Idha Endri. (Baca juga: Dipojokkan, Idha Endri Bikin Surat untuk Media)
Komisi menyatakan AKBP Idha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 (1) b PP Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan b.
Didi mengatakan setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan Idha Endri. Pertama, menggunakan barang yang bukan barang bukti dan mengganti pelat nomornya; kedua, tidak berdinas selama lebih-kurang 50 hari; ketiga, ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia; keempat, ke luar negeri tanpa izin atasan; dan kelima, memberikan citra buruk kepada institusi Polri.
Ditemui seusai sidang, Idha Endri mengatakan ada rantai yang terputus dari fakta dalam persidangan, seperti saksi yang meringankan dari sipil tidak dapat dihadirkan. Saksi tersebut, kata Idha Endri, sangat penting karena akan menggambarkan bagaimana proses mobil tersebut dibawa ke Jakarta. (Baca juga: Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya)
AKBP Idha ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. AKBP Idha diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Polis Diraja Malaysia membebaskan AKBP Idha, meski akhirnya dia ditahan oleh Polda Kalimantan Barat.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Akbar Faizal: Mereka Menyesal jika Jegal Jokowi
Ahok Minta Polisi Usut Penyandang Dana Aksi FPI
Dukungan Buat Timnas U-19 Tembus 40 Juta