TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku telah memberi bukti aliran uang US$ 450 ribu untuk Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Nazaruddin, aliran duit kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Demokrat itu berasal dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar, yang berhasil memenangkan tender di proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. (Baca: Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet)
"Saya jelaskan ke KPK berdasarkan bukti. Saya tak pernah bohong. Yang pasti Mas Ibas itu banyak main proyek, banyak terima anggaran dari mana-mana," kata Nazar di KPK, Kamis, 9 Oktober 2014. Dia mengatakan duit diserahkan ke Ibas di Hotel Kempinski, Jakarta. (Baca juga di: Ibas Akan Gugat Nazaruddin Secara Perdata)
Kamis, 9 Oktober 2014, Nazar kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi Wisma Atlet, melanjutkan sebelas jam pemeriksaan sehari sebelumnya. "Kemungkinan ditanya tentang siapa saja penerima uang Wisma Atlet. Salah satu yang menerima, ya, Mas Ibas." (Baca: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)
Nazar merupakan salah satu terpidana kasus Wisma Atlet. Dia menceritakan pada awalnya perusahaan miliknya gagal mendapatkan proyek Hambalang. Oleh sebab itu, diupayakan mendapat proyek lain dan dapat proyek Wisma Atlet. "Nilainya hampir Rp 20 miliar," katanya.
Dari duit yang didapat itu, selain ke Ibas, mengalir Rp 1 miliar ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Duit juga mengalir ke dua anggota DPR dari Demokrat, yaitu Mirwan Amir dan Mahyuddin. Dua politikus PDIP, Wayan Koster dan Olly Dondokambey, juga menerima fulus terkait korupsi Wisma Atlet. (Baca: Ajudan Nazar Akui Pernah Antarkan Uang buat Ibas)
Selain duit dari proyek Wisma Atlet, Nazar juga menyebut Ibas menerima duit dari proyek lain. Grup Permai, perusahaan Nazar, menyetorkan duit US$ 200 ribu ke Ibas. "Diserahkan ke Mas Ibas di ruangannya di DPR," kata Nazar.
Tuduhan untuk Ibas itu sebelumnya juga pernah Nazar katakan di muka persidangan ketika menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Hambalang dengan terdakwa bekas kolega Nazar di Demokrat, Anas Urbaningrum. (Baca: Nazar Sebut Ibas Terima Uang US$ 200 Ribu di DPR)
Selain dari proyek Wisma Atlet dan Hambalang, Nazar mengatakan Ibas menerima US$ 150 ribu dari proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "PT Saipem itu miliknya Mas Ibas, yang banyak ikut tender di SKK Migas" katanya.
"Mas Ibas pernah memarahi Sutan Bhatoegana (bekas Ketua Komisi Energi DPR dari Fraksi Demokrat) gara-gara Saipem," kata Nazar. Sutan Bhatoegana sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKK Migas. (Baca: Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang)
PT Saipem pernah disebut dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas, yang ketika itu didakwa menerima suap.
Saipem disebut sebagai perusahaan yang protes ke SKK Migas karena kalah di tender Indonesia proyek Deepwater Development. Yang menang tender adalah PT Timas Suplindo. Di persidangan kasus yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan mengatakan Timas dibekingi oleh Sutan Bhatoegana. (Baca: Nazar Sebut Ibas Terima US$ 200 Ribu di DPR)
MUHAMAD RIZKI