TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, terus dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi oleh bekas bendahara umum partainya, Muhammad Nazaruddin. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa langsung memanggil Ibas, sapaan akrab Edhie. (Baca : Timbul Pertanyaan, Jika Korupsi Wisma Atlet Tidak Tuntas)
"Cuma, sekarang kasus mana yang bisa (membuat Ibas) dipanggil?" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca : Nazaruddin Siap Penuhi Panggilan KPK)
Saat menjadi saksi untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang pada 21 Agustus 2014, Nazar mengatakan Ibas menerima duit sekitar US$ 200 ribu. Uang tersebut berasal dari Grup Permai, perusahaan milik Nazar.
Tak hanya itu, Nazar juga mengatakan Ibas mendapat duit US$ 450 ribu dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender proyek pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Uang tersebut diserahkan di Hotel Kempinski, Jakarta.
Bambang mengatakan, meski Ibas selalu disebut-sebut dalam persidangan, bukan berarti KPK harus memanggil putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Tidak mungkin kami manggil orang ujuk-ujuk tanpa ada dasarnya," ucap Bambang.
Sementara itu, ihwal tudingan Nazar, Ibas menyatakan tidak khawatir. Menantu Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa, ini berencana menggugat Nazar secara perdata. "Pada saat yang tepat," kata kuasa hukum Ibas, Palmer Situmorang, 31 Agustus lalu.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik|
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan