TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Eka Tjahyana, mengatakan presiden terpilih Joko Widodo akan tetap bisa dilantik jika Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mangkir pada 20 Oktober 2014. Empat Wakil Ketua MPR atau salah satunya masih bisa mewakili pelantikan Jokowi.
“Masih tetap bisa dilantik dan sah,” ujar Widodo saat dihubungi, Rabu, 8 Oktober 2014.(Baca: Ketua MPR Janji Tak Akan Jegal Pelantikan Jokowi)
Widodo menuturkan tidak ada ketentuan aturan hukum tertulis yang mengatur mengenai pelantikan presiden. Dia menjelaskan, jika kemungkinan seluruh paket MPR yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil tidak datang, presiden terpilih Jokowi harus tetap dilantik oleh pimpinan yang berada di level yang sama, yakni pimpinan fraksi. “Wajib diwakili oleh pimpinan fraksi,” kata Widodo.
Pelantikan Jokowi, ujar Widodo, tidak boleh ditunda karena akan mengakibatkan kekosongan pemerintahan. Hal tersebut, tutur Widodo, akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan negara. “Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan walau hanya lima menit," tutur Widodo.(Baca: Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit)
Penjegalan pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla pada 20 Oktober mendatang tengah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Menurut Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, pelantikan presiden dan wakilnya diselenggarakan dalam sidang paripurna MPR. Namun, apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, berdasarkan Pasal 114 ayat 5, pelantikan dapat dilangsungkan dalam rapat paripurna DPR.
Kondisi saat ini, kursi Ketua DPR diduduki oleh Setya Novanto dari Partai Golongan Karya, yang merupakan pendukung Prabowo Subianto, lawan politik Jokowi. Besar kemungkinan hal sama dapat terjadi di MPR. Jadi, pada 20 Oktober 2014, ada kemungkinan anggota MPR dan DPR pro-Prabowo sengaja tak datang, sehingga pelantikan tak bisa terlaksana. (Baca: Pendukung Waspadai Hambatan Pelantikan Jokowi)
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks