TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Resor Kota Singkawang memeriksa 15 saksi dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kasus ini terkait dengan longsornya lokasi penambangan emas liar yang menewaskan 20 orang. "Kami segera menetapkan tersangka setelah keterangan komplet," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: 18 Penambang Emas Liar Tewas Tertimbun di Kalbar)
Arief mengatakan polisi sudah mengamankan tiga set mesin dompeng yang digunakan untuk menyedot air dan menyemprot pasir yang akan didulang. Para saksi yang diperiksa antara lain keluarga korban, karyawan, Dinas Pertambangan dan Energi Karawang, serta Bina Marga Singkawang. Pemilik dompeng berinisial Tl juga dimintai keterangan.
Menurut Arief, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pemodal besar penambangan emas di wilayah tersebut. Bahkan, kejadian ini dijadikan momentum oleh Polda Kalimantan Barat untuk memberantas aktivitas penambang liar. "Operasi PETI selalu mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Untuk itu, kasus ini harus bisa membuka mata semua piha akan, dampak terhadap warga dan lingkungan," katanya.
Sebelum insiden ini terjadi, Polda Kalimantan Barat melalui operasi intelijen sudah mengumpulkan bahan keterangan untuk mendata pengusaha PETI dan rantai penadah hasil PETI. "Sasaran kami bukan masyarakat yang bekerja di lokasi, tapi aktor intelektualnya," katanya.
Arief merasa iba melihat warga yang bekerja di PETI. Mereka mengais pasir untuk mencari peruntungan, padahal belum tentu dalam sehari mereka mendapatkan hasil. Sebenarnya, kebanyakan masyarakat setempat merupakan petani karet. Namun karena harga karet anjlok hingga Rp 6000 per kilogram, mereka mencari tambahan pemasukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
ASEANTY PAHLEVI
Berita Lain
Kasus Bunuh Diri di Menara BCA, Keluarga Histeris
Pria Loncat dari Menara BCA, Apa Penyebabnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019