TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam. Ia mengatakan FPI bukan organisasi berbadan hukum sehingga sulit membubarkan kelompok tersebut.
"Seharusnya Undang-Undang Ormas mewajibkan seluruh ormas berbadan hukum," kata Chaerul ketika dihubungi, Rabu, 8 Oktober 2014. Jika diwajibkan, menurut Chaerul, saat ada ormas yang melanggar hukum maka lembaga hukum bisa langsung menindak FPI. (Baca: Ahok Pertanyakan Izin Keormasan FPI)
Chaerul mengatakan pembubaran FPI hanya bisa diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menyebutkan hanya ormas yang terdaftar dan berbentuk badan hukum yang bisa dibubarkan. (Baca: FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai)
"Sedangkan FPI tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum," kata Chaerul. Untuk membubarkannya juga tidak semudah itu. Intinya ada peringatan, lalu penghentian kegiatan sementara. "Ada tahapan yang harus dilakukan." Karena itu, menurut Chaerul, pemerintah saat ini tidak bisa melakukan apa-apa. "Paling bisa menangkap oknum-oknumnya." (Baca: Polisi: Demonstran Anti-Ahok Sengaja Bikin Rusuh)
Pada 3 Oktober lalu, ratusan massa FPI menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka berdemo menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi presiden periode 2014-2019. Demo tersebut berlangsung ricuh dan ada beberapa polisi yang terluka.
Ahok pun berencana membubarkan FPI. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dari massa Front Pembela Islam yang melakukan aksi ricuh di gedung DPRD DKI.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Pria Bunuh Diri di Menara BCA, Ini Identitasnya
PPP: PKS Tak Mau Mengalah Soal Wakil Ketua MPR
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
PPP: 60 Persen Kaki Kami di Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019