TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan adanya perjanjian dengan koalisi Prabowo Subianto menjelang penandatanganan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. (Baca: Koalisi Prabowo Diklaim Dukung Perpu Pilkada)
"Sekalipun sebagian kecil masih ragu perpu ini bisa lolos di DPR. Untuk jawab keraguan ini, saya sampaikan beberapa hal yang terjadi menjelang penandatanganan perpu," kata SBY dengan membubuhkan tanda *SBY* di akhir cuitan. Tanda dua bintang merupakan tanda bahwa sang Presiden sendiri yang berkicau.
SBY mengatakan telah bertemu Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa pada 30 September 2014, yang membawa pesan dari pimpinan koalisi Prabowo agar Demokrat bergabung. SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat menjawab, meski Demokrat bukan bagian dari koalisi Prabowo. Namun, SBY menganggap koalisi tersebut ingin adanya kebersamaan dalam roda pemerintahan parlemen MPR dan DPR.
Namun, kata SBY, Demokrat bersedia bergabung bila koalisi Prabowo mendukung Perpu Pilkada langsung dengan perbaikan yang dia terbitkan. Menurut SBY, sistem pilkada langsung dengan perbaikan merupakan prioritas. "Ini kehendak & pengejawantahan kedaulatan rakyat," demikian cuitan SBY. (Baca juga: Perpu Pilkada, LSM Tuding SBY Bercanda)
Setelah pertemuan dengan Hatta itu, SBY berujar bila Hatta langsung menyampaikan pesan itu kepada pimpinan koalisi Prabowo. Akhirnya, mereka setuju untuk mendukung perpu tersebut.
Meski sudah menerima persetujuan dari pimpinan KMP, SBY merasa tidak puas. Pada Rabu, 1 Oktober 2014, SBY mengatakan ingin ada persetujuan hitam di atas putih untuk mendukung perpu. SBY mencuit, "Sekitar pkl 20.00, saya terima lembar kesepakatan utk (1) Kebersamaan di DPR & MPR; (2) Dukung Perpu Pilkada Langsung dengan perbaikan."
Adapun kesepakatan ini ditandatangani oleh para ketua umum dan sekretaris jenderal partai baik dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat. Khusus PPP hanya ketua umum. "Mungkinkah kesepakatan dilanggar? Politik memang dinamis, tetapi tetap ada etikanya. Saya percaya KMP," kata SBY. (Baca: Perpu Pilkada Dibahas di DPR Tahun Depan)
Sebelumnya, SBY menerbitkan dua perpu untuk menyikapi UU Pilkada melalu DPRD yang disahkan DPR. Dua perpu itu yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Terpopuler
Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok
Koalisi Prabowo Diklaim Dukung Perpu Pilkada
Ini Profil Nurhayati Calon Ketua MPR dari Demokrat