TEMPO.CO, Pontianak - Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prasetyono mengatakan dia siap menghadapi sidang lanjutan yang digelar Komisi Kode Etik Kepolisian RI pada Senin, 6 Okotber 2014. "Saya akan memberikan pembelaan atau pleidoi dulu. Sudah saya susun semua dengan tulisan tangan. Karier saya belum tamat," kata Idha Endri saat ditemui di ruang tahanan Kepolisia Daerah Kalimantan Barat, Sabtu, 4 Oktober 2014.
Idha menyatakan belum pasti bersalah baik dalam kasus pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun media massa memberitakan seolah-olah dia sudah terbukti melakukan semua kesalahan itu. Karena itu, dia menilai pemberitaan media massa teleh membunuh karakternya.
Salah satu media yang dia maksud adalah Tempo. Untuk itu, dia melayangkan surat protes kepada Tempo. "Saya tidak pernah berkoordinasi dengan perwira pendamping saya, yang notabene adalah pembela saya. Mungkin mereka takut pada atasan. Maka saya susun sendiri pembelaannya," kata Idha, menjelaskan ihwal surat protes itu. (Lihat juga: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Dia juga sudah membaca nota pembelaan yang dibuat oleh perwira pendamping dari Biro Perencanaan dan Anggaran, AKBP Ridwansyah dan Kompol Mikael. Namun, kata dia, materi pembelaan yang dibuat oleh perwira pendamping kurang masuk ke persoalan yang dia hadapi. "Kenapa sih ada opini sidang hanya tiga kali? Masih panjang ini jalannya. Saya masih melakukan pembelaan, lalu ada tahapan-tahapan lain," katanya.
Dia merasa semua perlakuan yang dia terima sangat tidak adil. Misalnya, sikap Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto. Sebagai atasan, kata dia, seharusnya Kapolda Arief melindunginya. Namun yang terjadi adalah sebaliknya. "Ini malah mengumbar masa lalu saya ke media dan anggota DPR," kata Idha dalam suratnya.
Idha mengaku kondisi itu membuat ia tertekan. Terlebih polisi pun menangkap istrinya dengan tudingan melakukan tindak pidana pencucian uang. Padahal tuduhan kepada istrinya itu dinilai sangat tidak berdasar. "Pijakan hukumnya tak jelas," katanya. (Lihat: Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
Sebelumnya, Arief Sulistyanto mengatakan informasi yang disampaikan kepada media adalah apa yang memang dibutuhkan media. "Media pasti bisa dapat, tapi daripada mencari-cari dan menimbulkan opini, lebih baik disuguhkan secara resmi," katanya. Dia juga mengatakan tidak pernah mengintervensi kasus yang membelit Idha. Penyidikan dilakukan secara proporsional dan profesional.
Sejak Rabu pekan lalu, Idha Endri menjalani sidang di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian RI. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalh Irwasda Polda Kalbar Kombes Didi Haryono. Adapun para anggotanya adalah Kepala Biro SDM Kombes Pol Dwi Setiadi, Kepala Bidang Hukum AKBP D. Marbun, Direktur Pengamanan Obyek Vital Kombes Pol Budhy, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Handy Handono.
Sedangkan akreditor atau penuntut adalah Kompol Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi dan AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar. AKBP Ridwansyah dan Kompol Mikael dari Biro Perencanaan dan Anggaran menjadi perwira pendamping.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Habib Selon Ogah Komentari Aksi FPI
Kasus Batam, Moeldoko: Jangan Asal Komentar
Tabrakan di Jalan Tol, Hotman Paris Diperiksa Polisi