TEMPO.CO, Pontianak - Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian akan menghadirkan 16 saksi untuk kasus Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono. Pada Rabu, 1 Oktober 2014, sidang etik AKBP Idha Endri memeriksa 5 saksi, di antaranya saksi yang terkait dengan kasus upaya AKBP Idha Endri memiliki mobil milik terpidana kasus narkoba.
Tampak hadir dalam sidang tersebut, Brigadir Aksal, bintara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Aksal menjadi saksi kunci, upaya Idha Endri menguasai barang bukti, yakni mobil milik Aciu, bandar narkoba asal Malaysia yang ditangkap tim AKBP Idha Endri. Aksal mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam. Sebuah tas disandang dibahunya. Potongan rambut Aksal, seperti milik musikus Ahmad Dani. Di sisi kanan dan kiri tipis, memanjang di tengah hingga ke tengkuk. (Baca juga: AKBP Idha Terancam Dipecat dalam Sidang Etik)
Saat keluar ruang sidang, Aksal membenarkan dia memberikan kesaksian. Namun dia enggan mengungkapkan materi kesaksian yang diberikan di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian. “Langsung tanya Irwasda saja,” katanya seraya bergegas pergi. (Baca juga: ha Endri-Titi Diduga Bantu Bandar Narkoba Kabur)
Perwira pendamping, Komisaris Mikael Wahyudi, mengatakan langkah hukum yang diambil oleh penasihat hukum AKBP Idha Endri sejauh ini adalah memenuhi hak-hak terduga pelanggar. “Terduga pelanggar juga punya hak untuk pembelaan. Nanti akan ada pledoi yang disusun,” kata Mikael.
Terduga pelanggar (Idha Endri) juga berhak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge). Sejauh ini, kata Mikael, terduga pelanggar tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.
Ketua Komisi Kode Etik Kepolisian Komisaris Besar Didi Haryono mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan berjumlah 16 orang. Pertama-tama dibacakan agenda persangkaan dari terduga pelanggar. “Tetapi untuk sidang hari ini baru memeriksa 5 orang saksi,” katanya.
Didi mengatakan sejauh ini fakta hukum di persidangan sudah ada kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan.
AKBP Idha Endri ditangkap polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus 2014 karena diduga terlibat jaringan narkotika internasional. Meski dibebaskan polisi Diraja Malaysia, Idha Endri ditahan Polda Kalimantan Barat karena diduga terlibat kasus penguasaan mobil Mercedes Benz C200 milik Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka. (Baca juga: Polisi: Penahanan AKBPIdha Tidak Terkait Narkoba)
ASEANTY PAHLEVI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita lain:
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
FBR Geruduk DPRD Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'