Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemalsu Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Dibebaskan

image-gnews
ANTARA/Yusran Uccang
ANTARA/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Utara melepas satu tersangka pemalsu sertifikat tanah kerabat Sultan Deli seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan. Tersangka bernama Gunawan alias Aguan dilepas dari tahanan polisi kemarin malam.

"Alasan pelepasan adalah masa penahanannya hampir habis, tinggal enam hari lagi," kata Kepala Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Yusup Saprudin, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: Palsukan Surat Tanah, Kepala Desa Ditangkap)

Aguan mendekam dalam sel Polda sejak bulan lalu karena diduga menjadi dalang pemalsuan sertifikat hak milik tanah. Modusnya, mengubah surat grant kerabat Sultan menjadi sertifikat milik Tandianus Sukardi seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional Kota Medan.

Sementara itu, berkas dari polisi masih ditolak jaksa. Alasannya, jaksa berkesimpulan, dalam surat P 19 yang ditujukan kepada Kepala Polda Sumatera Utara disebutkan menangguhkan penuntutan untuk sementara karena perselisihan perdata yang masih berlangsung.

Padahal, ujar Yusup, penyidik menemukan bukti tanah yang diklaim Tandianus sebagai miliknya. Bukti itu bukan grant kerabat Sultan, melainkan tanah konsesi saat Belanda menduduki kawasan Kelurahan Selayang. "Berdasarkan pengakuan Aguan, dialah yang mengubah status tanah itu menjadi grant kerabat Sultan yang digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan," tutur Yusup.

Menurut Yusup, jaksa menolak kasus pidana pemalsuan surat tanah itu diteruskan dengan alasan mendahulukan kasus perdatanya. Padahal polisi memiliki bukti bahwa kasus perdata yang diajukan Tamin Sukardi baru didaftarkan ke pengadilan Medan. Sedangkan kasus pidana pemalsuan sertifikat tanah milik kerabat Sultan Deli, yakni Tengku Khairul Amar, sudah dilaporkan sejak 15 September 2014. Kasus sengketa tanah antara kerabat Sultan Deli dengan Tamin Sukardi juga digugat perdata di pengadilan Medan oleh pengacara Tamin Sukardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, kasus pidana pemalsuan surat tanahnya akan tetap diproses meski Gunawan mendapat penangguhan penahanan. Penyidik polisi berkukuh menetapkan Aguan sebagai tersangka pemalsuan surat-surat tanah.

Kuasa hukum Aguan, Suhardi, mengaku tak tahu kliennya mendapat penangguhan penahanan. "Saya sudah mendengar Aguan dapat penangguhan penahanan, tapi saya belum tahu dia sudah di luar atau masih ditahanan Polda," kata Suhardi kepada Tempo.

Kepala Sub-Seksi Sengketa Tanah Kantor BPN Medan Haris mengaku pernah diperiksa polisi terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik tanah untuk Tandianus Sukardi. "Betul, saya pernah diperiksa. Saat ini saya sedang berada di Arab Saudi, menjalankan ibadah haji," ujar Haris melalui sambungan telepon.

SAHAT SIMATUPANG

Berita Lain
Demokrat Bolos Rapat Koalisi Prabowo 
Hasil Pertandingan Liga Champions Rabu Dinihari
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing 
Asian Games, Emas Indonesia Ungguli Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.