Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan

image-gnews
Suryadharma Ali (kanan) bersama Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan sebelum menggelar jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat (18/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suryadharma Ali (kanan) bersama Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan sebelum menggelar jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat (18/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai gagasan koalisi partai-partai pendukung Prabowo Subianto merevisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak tepat. "Mereka sudah kebablasan. Melawan arus keinginan publik," kata peneliti ICW, Donal Fariz, ketika dihubungi, Selasa, 30 September 2014.

Menurut dia, revisi beleid bukan merupakan satu-satunya jalan untuk memberbaiki KPK. Donal menyarankan para anggota DPR itu menentukan anggaran yang maksimal bila serius hendak memperbaiki kinerja komisi antirasuah.

"Kalau melacak tingkah koalisi selama pasca-pemilu, kami sangat mencurigai agenda revisi ini adalah memperlemah KPK," kata Donal. Menurut dia, agenda ini bisa dilacak dari pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Pilkada lalu.

Alasannya, ujar dia, banyak petinggi partai anggota koalisi penyokong Prabowo-Hatta Rajasa yang bermasalah dengan hukum. Misalnya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Contoh lainnya adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang M.S. Kaban, yang kerap diseret-seret dalam kasus dugaan korupsi sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Kehutanan.(Baca: Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka)

Karena itu, dia menyarankan presiden terpilih Joko Widodo muncul sebagai penyeimbang. "Jokowi punya separuh kewenangan legislasi. Kalau pemerintah tidak mau, maka pembahasan revisi undang-undang tidak dilanjutkan," ujar Donal. Menurut dia, Jokowi harus memastikan pejabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nanti tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. "Menteri Hukum harus jadi pelindung Jokowi dari praktek impeachment. Jadi (Jokowi) harus memastikan orang-orang itu benar-benar berkualitas," ujarnya. (Baca: KPK Cegah 6 Anggota DPR Terkait Suryadharma Ali)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, partai-partai koalisi pendukung Prabowo berencana mengubah Undang-Undang KPK setelah pekan lalu bisa meloloskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh partai pendukung Prabowo. Mereka berkomitmen memperbaiki "kelemahan-kelemahan" dalam perundangan tersebut. Keberhasilan koalisi Prabowo-Hatta dalam meloloskan revisi UU Pilkada membuat mereka jemawa. Mereka optimistis UU KPK bisa diubah dan akan berfokus pada pengawasan internal KPK.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Kaka Jadi Pemain Termahal di Amerika Serikat
Bocah Pengidap Kanker Dipingpong Rumah Sakit
Ancam Perkosa Legislator via Twitter, Pria Dibui
Berapa Jumlah Seluruh Danau di Bumi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

10 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

14 jam lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

1 hari lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 hari lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

2 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.