TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jumat dinihari lalu. Berbagai elemen masyarakat pun memprotes pengesahan beleid tersebut lantaran dinilai merampas hak pilih rakyat dan mencederai demokrasi. Berikut ini lima cara agar UU Pilkada ini tak jadi diberlakukan menurut sejumlah praktisi hukum.
1. Review UU Pilkada di DPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan cara alternatif, yakni meminta legislatif meninjau kembali UU Pilkada. Menurut Mahfud, SBY bisa meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat mengusulka hal itu dalam sidang kedua pada Oktober 2014. "Kalau SBY sungguh-sungguh, dia bisa minta 13 anggota Dewan dari Fraksi Demokrat mengusulkan review UU Pilkada, dan kalau lainnya setuju, bisa jalan," katanya. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
2. SBY Terbitkan Perppu
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila serius menolak UU Pilkada. Dia menyadari perppu hanya diterbitkan presiden dalam keadaan genting. Menurut dia, kondisi saat ini sudah genting lantaran UU Pilkada sudah mengancam demokrasi yang dibangun selama 16 tahun terakhir. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)
"Ini alarm. Muncul kelompok oligarki baru ingin menentukan jabatan-jabatan bagi kelompoknya," katanya. Setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang, presiden terpilih Joko Widodo bisa langsung menyerahkan perppu tersebut ke DPR. "Nanti biarlah DPR periode berikutnya yang berdebat, silakan menerima atau menolak," kata Refly. Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)
3. SBY-Jokowi Tak Perlu Teken UU Pilkada
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan SBY tidak meneken UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, dia juga menyarankan presiden terpilih Joko Widodo yang menjabat mulai 20 Oktober nanti tidak menandatangani beleid itu. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)
Musababnya, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. "Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," ujar Yusril dalam cuitannya. "Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku."
Refly menilai saran Yusril kepada Joko Widodo yakni tak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukanlah jalan keluar. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret Jokowi dalam kekisruhan UU Pilkada. "Itu 'jebakan batman' kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi," ujar Refly. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)
Musababnya, kata dia, dalam konstitusi disebutkan bahwa 30 hari sejak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, suatu undang-undang sah dan wajib diberlakukan. Bila Jokowi mengembalikan UU yang sah kepada DPR, akan timbul kekosongan hukum. Sebab, UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah yang merupakan satu kesatuan sudah dicabut.
4. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan salah satu cara untuk menjegal pemberlakuan UU Pilkada adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, isu yang diangkat elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada bukan soal pilkada langsung atau tak langsung. “Isunya adalah merampas hak konstitusional masyarakat,” ujarnya. (Baca juga: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)
5. DPRD Membuat Perda Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan akan memperkuat Undang-Undang Pilkada dengan membuat peraturan daeran (perda) inisiatif. Mereka ingin perda ini tetap melibatkan rakyat dalam pilkada tidak langsung. Dengan perda tersebut, nantinya kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan tidak akan langsung ditetapkan. Kepala daerah terpilih akan dipilih kembali oleh rakyat melalui proses uji publik. (Baca juga: SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar)
LINDA TRIANITA