TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan wacana mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat sulit dilakukan. Musababnya, harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. “Amendemen itu tidak mudah dilakukan,” kata Maruarar saat dihubungi, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus)
Menurut Maruarar, koalisi di parlemen tak bisa begitu saja mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar. Koalisi yang dimaksud Maruarar adalah koalisi pendukung Prabowo Subianto pada pemilihan presiden Juli lalu. “Jangan mentang-mentang koalisi di parlemen bisa mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD lantas mereka ingin mengembalikan pilpres lewat MPR.” (Baca: Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi)
Setelah menghapus pemilihan langsung oleh rakyat, koalisi Prabowo menggulirkan wacana mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Maruarar mengatakan wacana ini akan menimbulkan kekacauan masif di tengah masyarakat. (Baca: Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo)
Menurut Maruarar, rencana amendemen UUD 1945 tak cukup hanya membutuhkan persetujuan DPR. Amendemen juga harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah. “Tak bisa hanya berharap dominasi koalisi di DPR," ujarnya.
Wacana mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR ini diwacanakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Herman Kadir. Menurut Herman, pemilihan presiden secara langsung telah memecah belah masyarakat.
REZA ADITYA
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais