TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan sikap pemerintah dalam UU Pilkada, yakni mendukung pemilihan langsung oleh rakyat dengan sepuluh perbaikan. Setibanya dari kunjungan ke luar negeri, SBY langsung menggelar jumpa pers di Bandara Halim Pedanakusuma, Selasa pagi, 30 September 2014. (Baca: Merunut Sikap Plin-plan Pemerintah di UU Pilkada)
Pada kesempatan itu, SBY menjelaskan dirinya telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tentang apa yang dapat dilakukan presiden untuk membatalkan UU Pilkada. SBY menanyakan soal tafsir Pasal 20 UUD 1945 tentang pengesahan UU yang sudah disahkan DPR. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)
"Tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak bersetuju," ujar SBY. "Saya tentu sebagai presiden harus taat asas, taat konstitusi, apalagi sudah ada pandangan dari Mahkamah Konstitusi." (Baca: SBY Tak Punya Dasar Hukum Tolak UU Pilkada)
Namun demikian, SBY menyatakan tengah menyiapkan plan B untuk membatalkan pemberlakuan UU Pilkada. "Sejak siang kemarin hingga tadi, kami olah lagi jalan seperti apa yang bisa ditempuh presiden untuk betul-betul menyelamatkan sistem pilkada yang saya anggap tepat dari yang tidak tepat," ujar dia. (Baca: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)
SBY belum mau membeberkan langkah yang disebutnya sebagai plan B itu lantaran masih dimatangkan dalam dua hari ini. "Saya tak perlu menyampaikannya saat ini, tapi Insya Allah akan ada jalan menyangkut opsi pilkada ini," kata SBY. "Mudah-mudahan ada jalan terbaik." (Baca juga: Golkar Paling Diuntungkan dari UU Pilkada)
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya