TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah tetap tak sepakat dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menghapus mekanisme pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. (Baca: Protes Berlanjut, Muncul #ShamedByYouAgainSBY)
"Posisi pemerintah dalam sistem pilkada ini adalah pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar," ujar SBY setelah memimpin rapat kabinet terbatas di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa pagi, 30 September 2014. Rapat dilangsungkan persis setelah SBY tiba dari kunjungan kerja ke Portugal, Amerika Serikat, dan Jepang. (Baca: Pilkada di DPRD, Kalla: Pemerintahan Bisa Goyah)
Menurut SBY, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk membatalkan pemberlakuan UU Pilkada dan mengembalikan mekanisme pemilihan langsung. SBY menyatakan telah berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva ihwal penafsiran Pasal 20 UUD 1945 mengenai pengesahan sebuah beleid yang sudah diputuskan. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)
"Secara eksplisit, saya, selaku presiden, belum memberikan persetujuan tertulis, apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak memberikan persetujuan," ujar SBY. Menurut SBY, tafsir pasal itu tetap mengharuskannya untuk meneken UU Pilkada yang telah disahkan DPR. (Baca: Demokrat: Tak Ada Instruksi All Out Jadi Walk-Out)
"Tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju," ujar SBY. "Saya tentu harus taat asas, taat konstitusi, apalagi sudah ada pandangan dari Mahkamah Konstitusi." (Baca: Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya)
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais