Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua MK Hamdan Zoelva, bacakan putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MK Hamdan Zoelva, bacakan putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin, 29 September 2014.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan Pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Musababnya, dalam Pasal 22e UUD 45 disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden. (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini

"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan anggota terpilih untuk memilih pimpinannya yang akan memimpin lembaga DPR," ujar Patrialis saat membacakan putusan. "Hal ini lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multipartai karena sistem pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing." (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)

Dalam pertimbangannya, Patrialis juga menjelaskan riwayat mekanisme pemilihan pimpinan DPR sejak 1999. Menurut dia, Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1999 disebutkan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR didasarkan pada kesepakatan bersama anggota di parlemen.

Kemudian dalam Pasal 21 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPR dipilih oleh anggota Dewan. Hanya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang mengatur bahwa pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menimbang bahwa alasan pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilihan umum dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat yang memilih, maka, menurut Mahkamah, alasan demikian tidak berdasar karena pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden serta wakil presiden, bukan untuk memilih pimpinan DPR," kata Patrialis.

REZA ADITYA


Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

8 jam lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

7 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

8 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

8 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR sudah membentuk AKD baru bernama Badan Aspirasi Rakyat.


Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

14 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.


Kadin Gelar Munas setelah Pelantikan Prabowo, Hamdan Zoelva: Dilaksanakan Arsjad Rasjid, Dibantu Anindya Bakrie

14 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Gelar Munas setelah Pelantikan Prabowo, Hamdan Zoelva: Dilaksanakan Arsjad Rasjid, Dibantu Anindya Bakrie

Hamdan Zoelva mengatakan Munas Kadin disepakati harus sesuai undang-undang (UU), anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).


Jokowi Sebut Kisruh Munaslub Kadin Masalah Internal, Hamdan Zoelva: Pernyataan Bijak

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid saat Peresmian Pembukaan ASEAN Business Investment Summit 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 September 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut Kisruh Munaslub Kadin Masalah Internal, Hamdan Zoelva: Pernyataan Bijak

Hamdan Zoelva merespon tanggapan Jokowi soal Munaslub Kadin yang dianggap merupakan ranah internal, apa katanya?


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

26 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

26 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?