Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tak Loloskan Daerah Otonomi Baru, Massa Protes

image-gnews
Massa berselisih dengan polisi terkait pengesahan daerah otonomi baru (DOB), di Senayan, Jakarta, 29 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Massa berselisih dengan polisi terkait pengesahan daerah otonomi baru (DOB), di Senayan, Jakarta, 29 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tak ada satu pun daerah otonomi baru (DOB) yang disahkan. "Kami tak bisa memutuskan sekarang karena tak ada kesepakatan," ujar Ketua Komisi Pemerintahan Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan laporan di ruang Rapat Paripurna DPR, Senin, 29 Agustus 2014.

Agun mengatakan Komisi Pemerintahan memberikan mandat agar pembahasan daerah otonomi daerah dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. "Ada 65 DOB dan 22 DOB yang sudah ada ampres (amanat presiden)-nya, mohon ini dilanjutkan pembahasannya," ujar Agun.

Pernyataan ini sontak membuat marah perwakilan rakyat Papua yang turut hadir di ruang sidang. Mereka berteriak-teriak mengancam membakar gedung DPR. "Bakar, bakar, bakar. Komisi II tanggung jawab, Mendagri tanggung jawab," teriak massa dari dalam ruang sidang.(Baca:Pemerintah SBY Akan Sahkan 20 Daerah Otonomi Baru)

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah meminta pimpinan sidang tidak mengakhiri rapat dan segera mengadakan lobi. Menurut Fahri, ada beberapa daerah yang sesungguhnya bisa disahkan hari ini. "Pimpinan tak boleh mengakhiri sidang di bawah tekanan," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada 21 daerah otonomi baru yang memenuhi syarat untuk disahkan. Namun, kata dia, DPR juga mengusulkan daerah lainnya untuk ikut dimekarkan. "Pemerintah sendiri juga tak bisa menambah daerah lain di luar 65 itu. DPR sendiri juga belum sepakat," ujar Gamawan.

Anggota Komisi Pemerintahan, Abdul Hakam Naja, mengatakan pembahasan soal DOB akan dilanjutkan pada periode berikutnya karena beleid tentang daerah pemekaran termasuk undang-undang kumulatif terbuka. Namun pelaksanaannya harus mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang disahkan pekan lalu. "Jadi tetap harus melewati mekanisme daerah persiapan," ujar Hakam. (Baca:KPK: Kepala Daerah Sembarangan Beri Izin Tambang)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Badan Legislasi, Ahmad Yani, mengatakan setelah melakukan evaluasi, pihaknya akan meminta ruang untuk carry over. "Termasuk juga soal DOB," ujar Ahmad Yani. Menurut dia, dalam membuat undang-undang, banyak biaya, waktu, dan tenaga yang sudah dikeluarkan, sehingga pertanggungjawabannya harus ada. "Jadi tak usah masuk prolegnas (program legislasi nasional), tapi langsung dibahas," katanya.

TIKA PRIMANDARI

Baca juga:
Ini Titik Rawan Geng Motor di Jabodetabek
PM India dan Israel Bahas Kerja Sama di New York
Pentas Teater Partisipasif pada Era Media
Diduga Memperkosa, Polisi Panggil Raja Solo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

5 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

6 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

7 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

8 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.


Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

10 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

10 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

11 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

12 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

14 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.


Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

18 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.