TEMPO.CO, Surakarta - Kepolisian Resor Sukoharjo melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Paku Buwana XIII. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus perdagangan perempuan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Baca:Korban 'Raja Solo' Pertanyakan Kasusnya )
"Surat panggilan sudah dikirim hari ini," kata Kepala Polres Sukoharjo Andy Rifa'i, Senin, 29 September 2014. Polisi berharap penguasa Keraton Surakarta Hadiningrat tersebut bisa hadir memenuhi panggilan dalam tiga hari ke depan.
Polisi menyatakan bakal mengirim surat panggilan kedua jika Paku Buwana XIII mangkir dari panggilan pertama. Jika dia masih tetap mangkir, polisi akan melakukan upaya paksa. "Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam kasus ini," katanya.
Menurut Andy, pada saat ini status Paku Buwana XIII baru sebatas saksi. "Dia merupakan saksi untuk tersangka yang bernama WT," katanya. WT telah ditahan oleh kepolisian dengan tuduhan telah memperdagangkan korban dalam kasus tersebut. (Baca:Lapor Diperkosa, Gadis Ini Jadi Korban Tabrak Lari)
Kasus yang diduga melibatkan bangsawan tersebut bermula dari laporan korban, AT, 16 tahun, bahwa dia telah dihamili oleh Paku Buwono XIII. AT melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada Juli lalu. Saat melapor, AT mengaku telah hamil tiga bulan.
Kasus itu terjadi saat AT, yang berasal dari keluarga tidak mampu, mengeluhkan kondisi keuangannya kepada salah satu temannya. Temannya itu lalu menjanjikan sebuah pekerjaan. Malangnya, AT ternyata justru dijual untuk diekspoitasi secara seksual kepada pria yang disebut-sebut sebagai Paku Buwana XIII.
AT tidak kuasa menolak lantaran kehilangan kesadaran setelah memakan permen yang diberikan oleh pria tersebut. Siswi sekolah menengah kejuruan tersebut lantas dibawa ke sebuah hotel yang berada di kawasan Sukoharjo. Setelah kejadian tersebut, AT hamil, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi. (Baca:Dua Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Sitok Srengenge)
"Saat ini polisi telah menangkap perantara yang bernama WT dengan tuduhan trafficking," kata Andy. Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap WT dan telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Hanya, kejaksaan menganggap berkas pemeriksaan itu belum lengkap.
"Kejaksaan meminta kami untuk memeriksa Paku Buwana XIII sebagai kelengkapan berkas," kata Andy. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mencocokkan beberapa keterangan WT dalam kasus trafficking tersebut.
Menurut Andy, polisi juga telah menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender di Kota Semarang agar menyediakan kuasa hukum bagi korban. Pasalnya, korban saat ini masih berusia di bawah umur. Karena itu, setiap menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan, dia harus didampingi kuasa hukum.
Juru bicara Kasunanan Surakarta, KP Bambang Pradotonagoro, enggan berkomentar tentang kasus tersebut. Dia berdalih, kasus itu tidak menyangkut Keraton Surakarta secara kelembagaan. "Ini merupakan masalah pribadi Sinuhun (Paku Buwana XIII)," katanya.
Dia yakin Paku Buwana XIII akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sinuhun telah memiliki pengacara dari Jakarta," katanya. Meski demikian, pihaknya berharap polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.
AHMAD RAFIQ
Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal