TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan mengadakan sidang Komisi Kode Etik (KKE) untuk Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono, Selasa, 30 September 2014. Sidang yang sempat ditunda selama sepekan ini akan digelar di ruang Graha Khatulistiwa, lantai tiga Polda Kalbar, pada pukul 08.00 WIB.
Hakim ketua dalam sidang itu adalah Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kalbar Komisaris Besar Didik Haryono. Sebelumnya, sidang KKE dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2014. Namun sidang ditunda karena atasan Idha Endri, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalbar Kombes Pol Andi Musa, mengikuti tes Sekolah Staf Perwira Tinggi lanjutan di Jakarta.
Sidang akan terbuka untuk anggota kepolisian. "Sidang KKE terbuka untuk polisi dan PNS Polri," ucap Direktur Binmas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi S.W., Senin, 29 September 2014.(Baca:Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)
Untuk media, lanjut Suhadi, diberi kesempatan untuk merekam gambar dan video. Setelah memasuki materi sidang, wartawan tidak diperbolehkan meliput. "Selesai sidang, hakim ketua sidang KKE akan memberikan keterangan terkait dengan hasil sidang, termasuk keputusan sidang," kata Suhadi.
Idha Endri Prastiono adalah anggota Polda Kalbar. Suami Titi Yusnawati ini ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Mantan Kasubdit III Direstik Polda Kalbar ini diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional.(Baca:Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
Polis Diraja Malaysia membebaskan AKBP Idha, meski akhirnya AKBP Idha ditahan oleh Polda Kalbar. Komisi Kode Etik Kepolisian RI sebelumnya memeriksa saksi-saksi terkait. Setelah itu, Komisi baru memeriksa AKBP Idha Endri.
Selain sidang KKE, perwira menengah Polda Kalbar ini juga akan menjalani sidang disiplin. Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, penahanan tersangka Idha Endri tetap dilakukan di sel Mapolda Kalbar guna memudahkan penyidikan walau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Alasan lainnya adalah Rutan Kelas IIA Pontianak belum punya fasilitas untuk penahanan aparat Polri. Arief berharap kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Idha Endri bisa diputuskan sepekan ke depan.(Baca:Polisi: Penahanan AKBP Idha Tidak Terkait Narkoba)
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Penyebar Isu Penculikan Anak Mengaku Wartawan
Pemuda Penyebar Isu Penculikan Anak Dijerat UU ITE
Kawanan Anjing Hutan Teror Ternak di Ponorogo
Rapat Paripurna DPR Sepi