Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY  

image-gnews
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan kabar bahwa dia ditelepon oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin sore. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Hamdan, Presiden Yudhoyono mencurahkan isi hatinya ihwal pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di parlemen.

"Ya, kemarin sore Presiden menghubungi saya. Beliau menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR," kata Hamdan di ruangannya, Senin, 29 September 2014. "Menurut Presiden, beliau tidak mendapatkan update terakhir." (Baca : SBY Hubungi Hamdan Zoelva Bahas UU Pilkada)

Hamdan kemudian menjelaskan kepada Presiden perihal praktek ketatanegaraan di Indonesia. Menurut dia, sebuah rancangan undang-undang memang harus melalui pembahasan DPR untuk menjadi undang-undang. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)

Dalam soal UU Pilkada, Hamdan melanjutkan, jika Presiden kecewa dan tidak ingin menandatangani pengesahan beleid itu, dalam waktu 30 hari sejak disahkan, undang-undang itu akan tetap berlaku. Dasar prosedur ini adalah Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. (Baca : Prortes Berlanjut, Muncul #ShameByYouAgainSBY) 

"Misalnya saat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu beliau tidak ingin mendandatangani undang-undang tentang Kepulauan Riau. Tapi, berdasarkan ketentuan, setelah 30 hari, UU itu berlaku," ujarnya. "Dan penyusunan perubahan UUD mengenai ketentuan tersebut waktu itu saya juga terlibat di dalam penyusunannya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar perubahan UUD 45 Pasal 20, kata Hamdan, berhubungan dengan kasus pada zaman Presiden Soeharto. Saat itu, Hamdan mengatakan, Soeharto tidak ingin menandatangani suatu undang-undang yang disahkan DPR. Akibatnya undang-undang itu tak bisa diberlakukan, sehingga diperlukan amendemen terhadap UUD. Amendemen itu mengatur bahwa, meski tidak ditandatangani presiden, sebuah undang-undang yang sudah disahkan DPR tetap berlaku mulai 30 hari setelah pengesahan.

Presiden Yudhoyono menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat berada di Osaka, Jepang. Dia meminta pendapat Hamdan dalam kaitan dengan upayanya mencari terobosan hukum terhadap UU Pilkada.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh' 
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.


Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

10 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi.


Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.


Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

12 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Hamdan Zoelva mengatakan bukti penyimpangan yang dikumpulkan tim hukum Anies-Muhaimin sudah lengkap.


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

13 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

13 hari lalu

Suasana open house Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana dengan pejabat serta warga di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.


Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

23 hari lalu

Polisi mendobrak pintu dalam penggerebekan di kediaman Presiden Peru, Dina Boluarte di Lima, Peru 30 Maret 2024.  video by Reuters
Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.


Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

25 hari lalu

Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.


Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

39 hari lalu

Proyek perancangan Memorial Park di ibu kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.