TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan kabar bahwa dia ditelepon oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin sore. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Hamdan, Presiden Yudhoyono mencurahkan isi hatinya ihwal pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di parlemen.
"Ya, kemarin sore Presiden menghubungi saya. Beliau menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR," kata Hamdan di ruangannya, Senin, 29 September 2014. "Menurut Presiden, beliau tidak mendapatkan update terakhir." (Baca : SBY Hubungi Hamdan Zoelva Bahas UU Pilkada)
Hamdan kemudian menjelaskan kepada Presiden perihal praktek ketatanegaraan di Indonesia. Menurut dia, sebuah rancangan undang-undang memang harus melalui pembahasan DPR untuk menjadi undang-undang. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)
Dalam soal UU Pilkada, Hamdan melanjutkan, jika Presiden kecewa dan tidak ingin menandatangani pengesahan beleid itu, dalam waktu 30 hari sejak disahkan, undang-undang itu akan tetap berlaku. Dasar prosedur ini adalah Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. (Baca : Prortes Berlanjut, Muncul #ShameByYouAgainSBY)
"Misalnya saat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu beliau tidak ingin mendandatangani undang-undang tentang Kepulauan Riau. Tapi, berdasarkan ketentuan, setelah 30 hari, UU itu berlaku," ujarnya. "Dan penyusunan perubahan UUD mengenai ketentuan tersebut waktu itu saya juga terlibat di dalam penyusunannya."
Dasar perubahan UUD 45 Pasal 20, kata Hamdan, berhubungan dengan kasus pada zaman Presiden Soeharto. Saat itu, Hamdan mengatakan, Soeharto tidak ingin menandatangani suatu undang-undang yang disahkan DPR. Akibatnya undang-undang itu tak bisa diberlakukan, sehingga diperlukan amendemen terhadap UUD. Amendemen itu mengatur bahwa, meski tidak ditandatangani presiden, sebuah undang-undang yang sudah disahkan DPR tetap berlaku mulai 30 hari setelah pengesahan.
Presiden Yudhoyono menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat berada di Osaka, Jepang. Dia meminta pendapat Hamdan dalam kaitan dengan upayanya mencari terobosan hukum terhadap UU Pilkada.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal