TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi untuk kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AH (Amir Hamzah) dan (Kasmin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, 29 September 2014.
Dari delapan saksi itu, terdapat tiga anak buah adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka adalah "kasir" perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama: Ahmad Farid Asyari dan Yayah Rodiyah, serta orang kepercayaan Wawan dalam mengerjakan proyek di Provinsi Banten, Muhammad Awaluddin. Selain tiga anak buah Wawan, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni Mumu Mujahidin, Alimin Aling alias Cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja, dan Karyadi Trigunanto.
Amir-Kasmin merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 25 September 2014. Amir-Kasmin bersama-sama Atut dan Wawan diduga memberi hadiah atau janji pada Akil untuk memuluskan proses pengadilan. Duit yang sudah diserahkan ke Akil melalui advokat Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan.
Wawan dan Susi sudah divonis lima tahun penjara, sedangkan Atut dihukum empat tahun bui. Adapun Akil, yang juga menerima suap dari beberapa kepala daerah lainnya dalam memutus sengketa pemilukada di MK, diganjar hukuman penjara seumur hidup.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal