TEMPO.CO, Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh belum menyikapi terkait Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan perwakilan Rakyat Aceh, Sabtu 27 September 2014. Mereka akan mempelajari dan mengambil sikap setuju atau tidak dengan pasal-pasal di dalam qanun tersebut. (Baca: Qanun Jinayat Aceh Disahkan)
Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari kepada Tempo, mengatakan secara subtansi materi qanun penting untuk dikaji ulang. Alasannya, sebagian isi qanun jinayat juga tertera dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). "Apakah bertentangan atau tidak dengan KUHP, kami masih perlu mempelajari," ujarnya, Sabtu 27 September 2014.
Menurut Destika, ada beberapa materi dalam qanun yang juga terdapat dalam KUHP, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Pengesahan qanun, kata Destika, memang terkesan terburu-buru karena disahkan pada saat masa jabatan DPRA periode 2009-2014 akan berakhir. (Baca: MUI: Potong Tangan Koruptor Harus Masuk UU)
KontraS juga akan melihat bagaimana respon masyarakat dan pihak Kementerian Dalam Negeri dalam menyikapi qanun tersebut, apakah setuju atau tidak untuk diterapkan. Di dalam qanun jinayat disebutkan, akan berlaku satu tahun setelah diundangkan.
Pernyataan senda disampaikan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad. "Kami akan mempelajari dulu lebih detil, misalnya pasal yang berlaku untuk non-muslim," ujarnya. (Baca juga: 'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim')
Di sela pengesahan Qanun Jinayat, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian menyampaikan setelah dipelajari dan ditandatangani Gubernur Aceh, qanun tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta. "Mudah-mudahan tidak ada koreksi lagi dan dapat diterapkan di Aceh," katanya.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara
SBY Kontak Pramono Sebelum UU Pilkada Direvisi