TEMPO.CO, Surakarta - Forum Rektor Indonesia menilai pengesahan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki makna berbeda. Bagi pendukung pilkada oleh DPRD, alasannya untuk efisiensi dan mencegah praktek politik uang.
"Tapi bagi pihak yang mendukung pilkada langsung, pemilihan pilkada oleh DPRD adalah kemunduran demokrasi," kata Ketua Forum Rektor Indonesia Ravik Karsidi di Surakarta, Jumat, 26 September 2014. (Baca: PDIP Bantu Jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)
Ravik menegaskan Forum Rektor tidak ingin terlalu mencampuri dan terlibat dalam perdebatan antarkedua pendukung. Toh UU Pilkada sudah disahkan dan dipastikan setelah ini kepala daerah dipilih oleh anggota Dewan. "Ini keputusan politik lewat voting. Mau tidak mau harus dijalankan."
Kembali digunakannya mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, menurut Ravik, lebih baik dimaknai sebagai proses transisi menuju demokrasi Indonesia yang lebih baik. "Kita sama-sama berharap keputusan itu sebagai upaya menuju kematangan demokrasi," kata Ravik. (Baca: Bertemu KPK, Tim Transisi Bahas UU Pilkada)
Saat ini masyarakat tinggal menguji apakah klaim para pengambil keputusan bahwa pilkada oleh DPRD bisa mengefisienkan anggaran dan mencegah terjadinya politik uang benar terjadi. "Masyarakat kini harus mengefektifkan mekanisme kontrol." (Baca: RUU Pilkada, SBY Kecewa Voting DPR)
Ravik menilai partai-partai harus berani menampilkan kader atau calon kepala daerah yang kredibel ke depan. Jika masih seperti ini, yaitu petinggi partai dikuasai tokoh senior, dia pesimistis pilkada oleh DPRD akan membuat pemerintahan lebih baik.
"Partai harus berani mencalonkan kepala daerah yang kredibel dan pilihan rakyat. Anggota Dewan harus benar-benar menjadi representasi keinginan rakyat," kata Ravik.
Yang tidak kalah penting, pihaknya mengusulkan kepada pemerintahan baru agar menghidupkan kembali rencana pembangunan jangka panjang. Sehingga lebih menjamin kestabilan pemerintahan.
Menurutnya dengan perencanaan arah pembangunan negara untuk jangka panjang, siapa pun pemerintahnya tidak akan seenaknya mengubah aturan. Termasuk di antaranya dalam hal mekanisme pemilihan kepala daerah.
UKKY PRIMARTANTYO
Terpopuler:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar