TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo buka suara ihwal hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pengesahan beleid ini berarti kepala daerah kelak dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan rakyat langsung. "Rakyat harus mencatat partai mana saja yang merebut hak politik rakyat," kata Jokowi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat, 26 September 2014. (Baca: #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topik di Twitter)
Menurut Jokowi, rakyat tak boleh abai mengawasi dan mengawal hasil Rapat Paripurna DPR kemarin. "Catat itu. Catat partai mana yang merebut hak politik rakyat," kata Jokowi. (Baca: Demokrat Walkout, PDIP: Drama, Politik Muka Dua)
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR yang berakhir Jumat dinihari, 26 September 2014, Fraksi Demokrat melakukan walkout dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruang itu hanya tersisa enam anggota Dewan dari Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung. (Baca: RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut).
Tapi suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.(Baca: RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta).
RAYMUNDUS RIKANG
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat