TEMPO.CO, Bandung - Dada Rosada, terpidana 10 tahun bui dalam kasus suap hakim, akan meninggalkan penjara tempat dia diterungku, Penjara Sukamiskin, Bandung, Ahad, 28 September 2014. Mantan Wali Kota Bandung ini akan menjadi wali pernikahan putrinya, Tita, di Jalan Sersan Bajuri, Bandung Barat.
"Pak Dada diizinkan keluar Lapas Sukamiskin setelah memenuhi persyaratan dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan beberapa waktu lalu. Dia diizinkan menghadiri pernikahan putrinya, tapi tidak boleh menginap," kata Kepala Penjara Sukamiskin Marselina Budiningsih saat dihubungi, Kamis, 25 September 2014.
Sesuai dengan aturan, tutur Marselina, warga binaan diizinkan keluar penjara dalam kondisi luar biasa. Misalnya, anggota keluarga dekat terrpidana--ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik, atau kakak kandung--meninggal atau sakit keras. Atau, jika terpidana menjadi wali nikah atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akhir April lalu. Ia juga didenda Rp 600 juta. Majelis menyatakan, dia terbukti menyuap hakim Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjo Cahyono, dan kawan-kawan.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang
Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis
Qariah Cantik dari Belgia Jadi Incaran Wartawan
Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah