TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung, Jumhur Hidayat, mengatakan dirinya tak dapat mengontrol massa yang membakar bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Massa terlalu marah, karena merasa dikhianati oleh Rancangan Undang-Undang Pilkada," ujar Jumhur saat ditemui Tempo di pintu masuk gedung DPR, Senayan, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar)
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini mengatakan pembakaran bendera PKS tak ada urusannya dengan PKS sebagai partai yang mendukung disahkannya RUU Pilkada. "Kami hanya ingin RUU Pilkada agar tak disahkan," ujarnya. (Baca: Soal Pilkada Langsung, Partai Golkar Terbelah)
Awalnya, bendera berukuran 3 x 2 meter itu dipasang oleh massa PKS yang berunjuk rasa pada pukul 13.15 WIB. Namun tak sampai 15 menit, puluhan massa PKS itu bubar tanpa alasan. Bendera itu sempat berkibar di atas pagar pintu masuk Kompleks Parlemen. (Baca: RUU Pilkada, Wali Kota Bandung Siap Pimpin ke MK)
Tepat pukul 14.00 WIB, sejumlah kepala daerah bersama sekitar 300 massa gabungan berbagai organisasi masyarakat mendatangi lokasi bekas unjuk rasa massa PKS. Di antaranya serikat buruh, organisasi mahasiswa, dan serikat petani. Beberapa orang dari mereka langsung menurunkan bendera PKS itu, dan membakarnya. Mereka meneriaki gedung DPR dengan kalimat penolakan RUU Pilkada. (Baca: Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada)
Di tengah proses pembakaran, massa memasang sejumlah bendera organisasi masyarakat mereka di tempat bekas bendera PKS. Menurut pantauan Tempo, sekitar delapan bendera baru kini terpasang menggantikan bendera PKS. Di antaranya bendera serikat buruh dan tani, dan organisasi mahasiswa. (Baca juga: Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237)
Setelah itu, satu per satu para kepala daerah itu berorasi di atas kendaraan pikap yang mereka bawa dalam berunjuk rasa. Di antaranya Bupati Nias, Bupati Karawang, Bupati Batubara, dan Wali Kota Bandar Lampung.
Menurut Jumhur, kelompoknya akan berunjuk rasa hingga sidang pengesahan RUU Pilkada rampung hari ini. Jika sidang paripurna DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada, maka mereka akan menekan presiden terpilih, Joko Widodo, untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
PERSIANA GALIH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh