TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 tersangka baru terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. "Penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Suap Pilkada Lebak, Wawan Hanya Divonis 5 Tahun)
Menurut dia, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti dari rangkaian proses persidangan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, dan adik Atut, Chaeri Wardhana. "Fakta-fakta persidangan menunjukkan ada keterlibatan AH dan K," ujarnya. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Adik Atut Korban Konspirasi)
Bekas calon bupati dan wakil bupati Lebak ini, kata Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi janji atau hadiah pada hakim untuk memuluskan proses pengadilan, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. "Mereka bersama-sama dengan Chaeri dan Atut melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
AH dan K dijerat dengan undang-undang antikorupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Atut divonis 4 tahun penjara serta Chaeri divonis 5 tahun penjara dalam kasus sengketa pilkada Lebak, Banten. (Baca: Disiapkan Rp 1 M, Akil Malas Urus Pilkada Lebak?)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terpopuler lainnya:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh