TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyerahkan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono serta barang bukti yang menyertai perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, 25 September 2014. Barang bukti berupa dokumen-dokumen serta sebuah mobil Mercedes Benz C200 milik tersangka bandar narkoba juga diserahkan ke Kejaksaan.
Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan penyerahan tahap dua perkara Idha Endri tersebut menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang menyatakan berkas oknum polisi tersebut sudah lengkap. “Namun, untuk penahanan tersangka tetap dilakukan di Rumah Tahanan Polda Kalbar,” kata Arief, Kamis, 25 September 2014. (Baca juga: AKBP Idha Endri Jalani Sidang Etik Hari Ini)
Penahanan AKBP Idha Endri tidak dilakukan di Rutan Kelas II Pontianak karena, menurut Arief, Rutan belum mempunyai tahanan khusus untuk mantan anggota polisi yang terkena kasus pidana.
Penyerahan berkas dan barang bukti Idha Endri diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat AKBP Muhammad Huda dan Kompol Arya Tri Wibisnowo. AKBP Idha diantar dengan mobil tahanan. Mengenakan baju koko berwarna putih, AKBP Idha tak mengucapkan sepatah kata pun ketika melintasi wartawan. (Baca juga: Komisi Hukum Tanya Kasus Idha di Polda Kalbar)
AKBP Idha adalah polisi yang tertangkap polisi Malaysia di Kuching pada 30 Agustus lalu. Setelah Polisi Diraja Malaysia tak bisa membuktikan keterlibatan Idha dengan sindikat narkotik internasional, Idha dikembalikan ke Indonesia. Namun, di Pontianak Idha terjerat kasus korupsi karena menguasai mobil milik tersangka bandar narkotik yang ditanganinya.
Tim Khusus Polda Kalbar menyita Mercedes Benz C 200 bernomor polisi B 8000 SD ketika akan dikirimkan ke Jakarta melalui ekspedisi. Arief mengatakan tindakan AKBP Idha diklasifikasi dalam tindak pidana korupsi. Tersangka Idha dapat diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah
Internet Bakal Diboikot, Ini Kata Menteri Tifatul
Jokowi Bela Ahok yang Ditolak FPI