TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Hukum dan Regulasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Neil Tobing mengatakan organisasinya mengusulkan pengaturan jumlah iklan televisi dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang kini tengah digodok Komisi Penyiaran Indonesia.
"Industri televisi yang tidak berbayar seperti kita ini hidup-matinya tergantung iklan, harus mengatur lagi mengenai jumlah iklan, jenis iklan, dan sebagainya," kata dia di Bandung, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Neil, soal pengaturan iklan itu menjadi salah satu usulan utama organisasinya, dengan alasan agar terjadi pemerataan kue iklan di antara penyelenggara televisi swasta. "Sehingga televisi swasta bisa hidup," katanya.
Neil mengatakan Undang-Undang Penyiaran mengatur agar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) diusulkan asosiasi yang menaungi lembaga penyiaran. Baru tahun ini, asosiasi mengirimkan usulan itu. "Saat ini kita menggunakan P3SPS tahun 2012, yang dibuat terburu-buru sehingga banyak ketentuan yang bertentangan dengan aturan perundangan lainnya," kata dia.
Neil mencontohkan, aturan P3SPS 2012 itu masih mengatur soal konten jurnalistik dalam siaran televisi. Seharusnya P3SPS tidak perlu mengatur itu lagi, dan cukup mengembalikan soal konten jurnalistik itu pada ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Pers.
Komisioner KPI Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan tiap tiga tahun sekali lembaganya merevisi P3SPS. "Insya Allah akan disahkan dalam Rakornas KPI pada April 2015," kata dia di Bandung, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Sujarwanto, sejumlah revisi terhadap P3SPS yang berlaku saat ini di usulkan lembaganya karena belum diatur. Di antaranya soal aturan siaran televisi di masa pemilu. Ada beberapa yang belum masuk, misalkan pemilu seperti soal quick count, format kampanye. "Pemilu kemarin KPI dimarahin masyarakat karena tidak tegas," kata Sujarwanto.
KPI juga mengusulkan perubahan klasifikasi tayangan televisi. Aturan yang ada saat ini membagi klasifikasi siaran jadi empat, yakni anak, remaja, semua umur, dan dewasa. "Ternyata klasifikasi itu nggak banyak diikuti lembaga penyiaran," kata dia.
Sujarwanto mengatakan sejumlah pasal dalam P3SPS yang lama juga akan dirinci. Di antaranya, soal batasan pornografi. "Televisi kadang bertanya, batasan pornografi itu apa. P3SPS menyebutkan itu, maaf, payudara, dada, bokong, sama paha," katanya.
AHMAD FIKRI
Terpopuler:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil
Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya
Muhammadiyah Pastikan Idul Adha 4 Oktober
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet