Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kode Etik AKBP Idha Endri Ditunda  

image-gnews
Kendaraan taktis Baracuda yang menjemput AKBP Idha Endri Prastion dan Brigadir MH Harahap, bergerak keluar dari Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Brigadir MH Harahap akan diperiksa mengenai motif kepergiannya ke Kuching tanpa ijin atasan. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Kendaraan taktis Baracuda yang menjemput AKBP Idha Endri Prastion dan Brigadir MH Harahap, bergerak keluar dari Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Brigadir MH Harahap akan diperiksa mengenai motif kepergiannya ke Kuching tanpa ijin atasan. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunda sidang Kode Etik Kepolisian terhadap Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono yang dijadwalkan, Rabu, 24 September 2014. Sebab, atasan AKBP Idha Endri, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalimantan Barat Kombes Andi Musa, mengikuti tes Sespati lanjutan di Jakarta.

"Tapi semua berkas sudah lengkap. Kita akan laksanakan minggu depan," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Pontianak, Rabu, 24 September 2014. (Baca juga: AKBP Idha Endri Jalani Sidang Etik Hari Ini)

Arief mengatakan, selain sidang Komisi Kode Etik Kepolisian, Idha Endri akan menjalani sidang disiplin. Sidang Kode Etik dijadwalkan digelar 30 September. Arief berharap sidang tersebut bisa digelar agar proses hukum terhadap AKBP Idha Endri semakin cepat bergulir. (Baca juga: Komisi Hukum Tanya Kasus Idha di Polda Kalbar)

Arief menambahkan, penahanan tersangka Idha tetap dilakukan di sel Markas Polda Kalimantan Barat guna memudahkan penyidikan, walau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar. "Selain itu, fasilitas Rutan Klas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.

AKBP Idha Endri ditetapkan sebagai tersangka setelah pada 16 November 2013, tim Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan AKBP Idha Endri) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Khusus Polda Kalimantan Barat, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B-8000-SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri di Jalan Parit Haji Husein I.

Arief mengungkapkan tindakan AKBP Idha diklasifikasi dalam tindak pidana korupsi. Tersangka Idha dapat diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsider Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ASEANTY PAHLEVI

Berita lain:
Kisah SPG IIMS, Rayuan Gombal dan Pelukan Nakal
APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi
Suarez Dipastikan Tampil Melawan Evan Dimas Cs

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

8 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

7 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

7 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

8 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

9 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

9 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

11 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.