2. Thoifur, Si Pembeli Kamus
Meski berpenghasilan Rp 303 juta per tahun, Attabik mampu membeli lahan berhektare-hektare di belakang Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, seharga Rp 15 miliar. Rincian penghasilan Attabik diperoleh, antara lain, dari dana pensiun Rp 3 juta per bulan, hasil sewa kontrakan rumah di Jalan M.T. Haryono Rp 150 juta per tahun, hasil sewa Toko Fashion Rp 90 juta per tahun, dan warung bubur ayam Rp 15 juta per tahun. Attabik mengaku mendapat penghasilan lain dari penjualan kamus bahasa Indonesia-Inggris-Arab.
Kamusnya tersebut, menurut Attabik, menjadi langganan distributor Menara Kudus dengan nilai Rp 8-10 miliar. Dia juga mengatakan pernah menjual kamus kepada pejabat Badan Intelijen Negara seharga Rp 5 miliar. "Kamus saya juga pernah dibeli mantan anggota DPRD Jawa Tengah, Thoifur, seharga Rp 400-500 juta dalam bentuk tunai," kata Attabik saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Hakim Ragu Mertua Anas Punya Banyak Duit Dolar)
Thoifur yang dimaksud Attabik belakangan sudah meninggal. Saat meninggal pada 2007, Thoifur masih berstatus terdakwa kasus korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Jawa Tengah tahun anggaran 2003, yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang. Selain Thoifur, Pengadilan Negeri Semarang sudah memvonis eks Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ircham Abdurrochim dan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Muhammad Hasbi.