Dalam sejumlah kesempatan, Anas membantah terlibat dalam kasus megaproyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Bahkan, pada 9 Maret 2012, Anas mengatakan siap digantung di Monumen Nasional jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. “Yakin, kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas, yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Demokrat di kantor Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat.
Menjelang pembacaan putusan, Rabu siang ini, Anas mengaku siap menghadapi keputusan majelis hakim. Ia mengibaratkan sedang menghadapi ujian dengan penuntut umum dan terdakwa sebagai murid. Sedangkan guru atau wasitnya majelis hakim. Anas berharap putusannya berdasarkan pada fakta persidangan. "Dulu awal sekali, saya menyampaikan di pengadilan ini sungguh ingin diadili. Bukan dihakimi apalagi dijaksai," ujarnya.
Dalam proses pada persidangan, banyak saksi yang memberatkan tudingan terhadap Anas. Namun sebagian ada pula kesaksian yang meringankan Anas. Ada fakta yang mengejutkan dalam kesaksian itu bahwa saksi yang meringankan Anas beberapa kali menyodorkan bukti lewat peran orang-orang yang belakangan diketahui sudah meninggal. Tak hanya dalam kesaksian terhadap Anas, sejumlah saksi dalam skandal Hambalang diketahui juga sudah meninggal selama proses persidangan.
Berikut ini daftar para saksi atau orang berpotensi menjadi saksi yang diketahui sudah meninggal, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun selama proses persidangan.
1. Sulaiman, Si Pembeli Dolar
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014, mertua Anas, Attabik Ali, mengaku membeli lahan seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta. Attabik adalah pimpinan pesantren ini. "Harganya kurang-lebih Rp 15 miliar. Tanah itu saya beli dengan empat macam barang," katanya.
Empat barang yang dijadikan pembayaran itu adalah US$ 184 dan Rp 5,4 juta pada 15 Juni 2011. Lalu dibayar dengan dolar senilai US$ 1.109.100 pada 14 Juli 2011, dan sekitar Agustus membayar US$ 2.000 dan emas 2.000 gram dalam bentuk batangan. Pembayaran duit dengan mata uang dolar dan rupiah dalam bentuk tunai. Ia beralasan pembelian tanah berbentuk dolar dan tunai karena tidak percaya dengan bank. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dolar)
Hakim Haswandi yang mencurigai keterangan Attabik meminta mertua Anas itu untuk membuktikan asal-muasal uang dolarnya. "Bisa tidak membuktikan bahwa uang dolar itu Bapak beli di mana, sejak kapan, dan berapa kali?" tanya Haswandi kepada Attabik dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014.
Attabik mengatakan yang membeli duit dolar Amerika itu Sulaiman, orang kepercayaannya. Namun Attabik mengaku Sulaiman tak pernah menyerahkan kuitansi pembelian dolar. Sulaiman meninggal pada 2012. Mendengar penjelasan Attabik, Haswandi tak percaya. "Iya, Sulaiman yang beliin, yang punya uang kan Bapak. Logikanya tidak mungkin dia tidak memberi bukti pembeliannya ke bapak?" kata Haswandi. "Tapi saya tidak pernah ngopeni," jawab Attabik. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
Eks pengacara Anas, Carel Ticualu, menampik tudingan pihaknya berusaha menghadirkan saksi yang telah meninggal dunia dalam persidangan. Carel meminta media untuk tidak tendensius, khususnya, dalam melihat saksi yang meninggal yang diungkapkan dalam persidangan. "Memang itu faktanya. Jangan dilihat saksi yang sudah meninggal, tapi yang belum meninggal lebih banyak, jangan dibesar-besarkan," kata Carrel kepada Tempo, Rabu, 3 September 2014.