TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengingatkan terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, ihwal sesumbarnya bila terbukti korupsi.
"Pernyataan Anas soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja. Kini Monas seolah sudah dilupakan," kata Bambang melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Bambang, beberapa keterangan saksi di pengadilan menyatakan Anas terbukti ikut memiliki Grup Anugerah (belakangan menjadi Grup Permai), kelompok usaha yang dinakhodai bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.
Anas dituding menghimpun setoran dari Grup Anugerah dan PT Adhi Karya atas proyek di sejumlah kementerian, termasuk proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor. (Baca: Anas Divonis, KPK Bidik Istri dan Mertuanya)
Totalnya mencapai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Duit itu dikelola Nazar dan digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010 lalu.
"Di pengadilan, beberapa keterangan saksi menyatakan sehingga terbukti secara sah bahwa Anas juga yang menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura," kata Bambang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. (Baca: KPK Pelajari Pencabutan Hak Remisi Koruptor)
Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: KPK Tunggu Jokowi Serahkan Daftar Calon Menteri.) Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5.000-10.000 hektare yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Siang ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan amar putusan untuk Anas.
LINDA_TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta