Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang diduga melakukan suap tukar-menukar lahan hutan di Bogor menaiki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta (9/5). Dua tersangka lainnya, Muhammad Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor), dan Franciskus Xaverius Yohan (PT Bukit Jonggol Asri) ditangkap pada Rabu (7/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang diduga melakukan suap tukar-menukar lahan hutan di Bogor menaiki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta (9/5). Dua tersangka lainnya, Muhammad Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor), dan Franciskus Xaverius Yohan (PT Bukit Jonggol Asri) ditangkap pada Rabu (7/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Rachmat Yasin, resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bogor periode 2013-2018. Rachmat merupakan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Mei 2014.

Dalam surat pernyataan pengunduran diri, Rachmat menyatakan memilih mundur demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Mantan Ketua DPW PPP Jawa Barat ini mengundurkan diri lantaran permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. (Baca: Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili)

Surat pengunduran diri itu diteken Rachmat pada Sabtu, 20 September 2014. Surat baru diserahkan keluarganya ke DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 22 September 2014. Mengundurkan diri merupakan pilihan Rahmat dan sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)

"Karena Pak RY (Rachmat Yasin) ingin segera ada bupati definitif agar roda pemerintahan tetap berjalan," kata Wakil Sekretaris PPP Jawa Barat yang juga juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, kepada Tempo, Selasa, 23 September 2014. "Pak RY juga berharap Kemendagri segera menerbitkan surat penetapan pemberhentian."

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Rachmat dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terkait dengan rekayasa penerbitan izin tata ruang di Bogor dan Cianjur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaga antirasuah itu juga menahan dua ajudan Bupati Bogor, seorang sopir, dan seorang pegawai perusahaan swasta. Dengan demikian, dalam operasi tersebut setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. (Baca: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK

ARIHTA U. SURBAKTI

Berita terpopuler lainnya:

PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

2 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

4 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

16 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

25 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.


KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

31 hari lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

31 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.


Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

53 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba menganti uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 dolar AS.


Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.


KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

17 Juli 2024

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pada. Siapa saja saksi yang diperiksa?


KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

1 Juli 2024

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.