TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek tanggul laut Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman ringan untuk dirinya. "Saya mengakui segala kesalahan saya sebagai bupati," kata Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk seusai pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Yesaya mengatakan tidak mengelak dan memberikan semua keterangan yang benar. Karena itulah, Yesaya memohon ampun kepada Tuhan, keluarga, jaksa, majelis hakim, dan segala pihak yang dirugikan. "Semoga saya dituntut seringan-ringannya," ujar Yesaya kepada jaksa. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)
Yesaya mengakui pernah menerima Sin$ 100 ribu atau sekitar Rp 900 juta dari pengusaha Teddy Renyut untuk membayar utangnya setelah pilkada Biak Numfor awal 2014. Uang tersebut, tutur Yesaya, diminta ketika dirinya berada di Hotel Amaris, Jakarta, 5 Juni lalu. (Baca: Tersangka Korupsi Bayari Tiket Umrah Menteri Helmy)
KPK menangkap basah Yesaya dan Teddy di Hotel Acacia kamar 715, 16 Juni lalu. Keduanya tidak bisa mengelak lagi ketika KPK menemukan barang bukti berupa Sin$ 37 ribu. "Benar, uang itu uang dari Teddy," kata Yesaya.
Karena perbuatannya, Yesaya diancam pidana 20 tahun kurungan. KPK mendakwa Yesaya menerima suap dan berusaha menyelewengkan wewenangnya sebagai bupati. "Saya sadar konsekuensinya, tapi waktu itu saya sedang kepepet," ujar Yesaya.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking