TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Hukum DPR RI melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin, 22 September 2014. Mereka akan menanyakan penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono serta penyelundupan gula ilegal dan BBM. (Baca:Polisi: Penahanan AKBP Idha Tidak Terkait Narkoba)
Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Suhadi SW menuturkan delapan anggota DPR RI tersebut adalah Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsudin, Venna Melinda, Ade Surapriatna, Sugianto Sabaran, Buchori, Bachrudin Nasori, Martin Hutabarat, dan Sunardi Ayub. “Acara di Polda dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB,” ujarnya. (Baca:Suap Bea-Cukai, Siasati Kelonggaran di Perbatasan)
Suhadi menjelaskan usai kunjungan kerja di Polda Kalimantan Barat, para wakil rakyat itu akan bertolak ke Batam. “Di sana mereka membahas penanganan kasus BBM,” ucapnya.
Idha hingga sekarang masih mendekam di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Berkasnya sudah ditelaah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tinggal menunggu tahap II untuk menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka.
Kepolisian menyatakan penguasaan mobil tersebut dianggap merupakan tindakan melawan hukum dengan niat memiliki barang yang bukan miliknya. Oleh karena itu, dia dijerat Pasal 12e UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan subsider 374 KUHP.
Adapun istri Idha, Titi Yusniawati, pada Senin dinihari tadi ditangkap di kediamannya di Jeruju Permai. Dia ditahan dengan tuduhan penguasaan tanah milik bandar narkoba, Abdul Haris, yang ditangkap suaminya. Hingga berita ini ditulis, Titi berstatus sebagai tahanan Polda Kalbar. (Baca:Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking