TEMPO.CO, Pontianak - Titi Yusniawati, istri Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono, diduga menguasai tanah milik Abdul Haris alias Juharno, bandar narkoba yang ditangkap suaminya. Titi ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Senin dinihari, 22 September 2014. (Baca:Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
"Kita tangkap, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komisaris Polisi Dewa dari Polda Kalimantan Barat, kepada Tempo, Senin, 22 September 2014. Dia membenarkan, tertangkapnya Abdul Haris pada Jumat, 18 September 2014, menjadi kunci yang mengaitkan Titi dengan kasus-kasus yang ditangani Idha, yang juga sudah dijebloskan ke tahanan karena menggelapkan barang bukti. (Baca:Polisi: Penahanan AKBP Idha Tidak Terkait Narkob)
Adapun Haris adalah terpidana kasus narkoba yang ditangkap bersama dua warga Malaysia. Salah satu di antaranya adalah Aciu. Aciu tak lain adalah pemilik mobil Mercedes-Benz C200, yang dikuasai Idha.
Harta Haris berupa kavelingan tanah diduga telah beralih tangan atas nama Titi Yusnawati. Tanah tersebut seolah-olah dikuasai secara sah dengan mencatatkan transaksi jual-beli tanah tersebut di hadapan notaris.
"Saya memang mendesak pemilik untuk mempercepat proses balik nama," kata Titi saat digelandang ke Polda Kalimantan Barat. Percepatan tersebut, menurut Titi, dia desakkan lantaran Haris tengah sakit parah. Dia tidak ingin proses jual-beli tanah terhambat. Titi berkeras transaksi tersebut sah.
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking