TEMPO.CO, Pontianak - Batas waktu penyelesaian berkas kasus Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri yang ditangani Direktorat Reserse Narkotik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berakhir hari ini. Jika tidak tercapai, kasusnya akan ditangani oleh tim khusus.
“Saya masih tunggu perkembangan dari Direktorat Reserse Narkotik. Kalau saya tagih sebelum deadline berakhir, artinya saya tidak komit,” ujar Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto seusai jumpa pers penangkapan DPO Abdul Haris alias Juharno, saksi kunci kasus AKBP Idha Endri, Kamis petang, 18 September 2014.
Arief mengatakan tidak ada tindakan atau sanksi jika Direktur Reserse Narkotik Komisaris Besar Handy Handono tidak berhasil dalam tugas yang diembannya. Menurut Arief, kasus yang ditangani satuan fungsi lantas kemudian diambil alih oleh satuan fungsi yang lain sudah merupakan pukulan telak. “Itu cukup memalukan, harusnya dia malu,” ujar Arief.
Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar mendapat deadline satu minggu untuk menindaklanjuti informasi dalam memori banding Sunardi, mantan polisi berpangkat terakhir ajun komisaris. Sunardi dipecat karena menggelapkan barang bukti narkoba hasil tangkapan di Jagoi Babang, Kecamatan Bengkayang.
Dalam memori banding Sunardi, informan polisi berinisial As merupakan saksi kunci dalam kasus Idha Endri. As merupakan informan yang menyebutkan Idha Endri menukar sabu-sabu barang bukti seberat 5 kilogram dan lima juta butir ekstasi dengan ekstasi yang kualitasnya lebih rendah. (Baca juga: Saksi Kunci AKBP Idha Dibekuk di Jakarta)
Kuasa hukum Idha Endri, Edi Nirwana, mengatakan, menurut pengakuan istri kliennya, Titi Yusnawati, kasus penggelapan barang bukti yang dilakukan Sunardi cs dilaporkan oleh Idha Endri. “Sehingga Sunardi cs mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Polda Kalimantan Barat saat ini sudah memeriksa keterangan dari mantan anak buah Idha Endri. Terutama yang disebutkan dalam memori banding AKP Sunardi. Arief menyatakan sudah memeriksa keterangan Brigadir Kepala Natalis Martin dan Brigadir Zulhairiki Putra. “Keduanya masih berstatus saksi,” kata Arief.
Idha dan Brigadir Kepala M.P. Harahap ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Idha dan Harahap diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Namun Idha dan Harahap akhirnya dibebaskan. (Baca juga: Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia)
ASEANTY PAHLEVI