TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq merasa biasa saja meski Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Bahkan, ujar dia, hukuman itu di luar perkiraannya.
"Saya kira dulu 20 tahun, ternyata hanya 16, sekarang 18," tutur Luthfi seusai salat Jumat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 September 2014. (Baca: KPK: Putusan Kasasi Eks Presiden PKS Jadi Rujukan)
Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi itu juga belum tahu, apakah akan mengajukan peninjauan kembali atau tidak. "Belum, belum. Itu sih urusan pengacara," ujar Luthfi sambil mengumbar senyum.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun pada Senin lalu. Dalam putusan kasasi itu, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Luthfi juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. (Baca: Besuk, Istri Muda Luthfi Tak Bawa Makanan)
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari 1 tahun menjadi 6 bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan putusan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada perantara suap Luthfi, Ahmad Fathanah.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Jadi Menteri Jokowi, Gerindra: Insya Allah, Kami Tolak