TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial hari ini, Kamis, 18 September 2014, akan menggelar sidang majelis kehormatan hakim terhadap JE, 47 tahun, hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
"Dia dinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim,” kata anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman, saat dihubungi, Kamis, 18 September 2014.
Menurut Eman, persidangan terhadap JE digelar di Ruang Wiryono di gedung Mahkamah Agung. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
JE disangka berselingkuh dengan seorang wanita bernama DA. Perselingkuhan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. DA melaporkan perbuatan JE ke Komisi Yudisial. DA merasa kesal dan dikhianati karena JE tak menepati janjinya untuk menikahi DA sebagai istri kedua.
Atas perbuatannya, JE terancam hukuman pemberhentian tetap dengan tidak terhormat alias dipecat dari jabatannya sebagai seorang hakim.
REZA ADITYA
Baca juga:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik