TEMPO.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua mencopot Inspektur Satu Rangga Primazada dari jabatan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura Kota. Pencopotan itu dilakukan karena Rangga dinilai terbukti berselingkuh dengan Briptu FY, anggota polwan yang ternyata sudah berkeluarga.
"Dia dicopot dari jabatannya sejak 16 September 2014 karena melanggar kode etik kepolisian," kata Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Yotje Mende, Rabu, 17 September 2014.
Menurut Yotje, Rangga merupakan kasat reskrim termuda untuk jajaran Kepolisian Daerah Papua. Dia dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota pada 10 Agustus 2014. Sebelum dia menduduki posisi sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
Dengan adanya pencopotan itu, kata Yotje, jabatan Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota akan digantikan oleh Kapolsek Sorong Barat AKP Samuel Dominggus Tatirattu. "Yang bersangkutan memiliki prestasi yang baik sebagai anggota polisi," katanya.
Menurut Yotje, Briptu FY tidak dikenakan saksi berat, karena perempuan itu tidak menduduki jabatan apa pun di Polres Jayapura Kota. "Namun proses penyelidikan tetap berjalan," kata Yotje.
Perselingkuhan pasangan itu diketahui setelah suami FY memergoki istrinya sedang bermesaraan dengan Rangga. Kebetulan suami FY juga anggota aktif Polda Papua. Dia langsung melaporkan perselingkuhan itu kepada institusinya.
CUNDING LEVI
Berita lain:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang