TEMPO.CO, Kendari - Sebanyak 45 anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 2009-2014 yang akan mengakhiri masa tugasnya pada Oktober mendatang akan menerima uang tali asih alias pesangon.
Menurut Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara Nasruan, pesangon diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian para anggota Dewan yang telah bekerja untuk rakyat selama lima tahun.
Nasruan menjelaskan uang pesangon sudah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara 2014 senilai Rp 600 juta. “Itu diperbolehkan. Diberikan secara legal karena tidak menyalahi ketentuan maupun peraturan perundangan yang ada,” katanya di Kendari, Rabu, 17 September 2014. (Baca: Lima Negara Terbaik untuk Menghabiskan Pensiun)
Pesangon tidak hanya diberikan kepada mereka yang tidak lagi terpilih menjadi anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka yang kembali menjadi anggota Dewan juga mendapatkannya.
Adapun nilai pesangon untuk setiap orang, menurut Nasruan, disesuaikan dengan masa kerjanya. Sebab, ada yang bekerja secara utuh selama lima tahun, tapi ada juga yang masuk untuk beberapa tahun karena pergantian antar waktu (PAW), alias menggantikan anggota yang lain karena berbagai sebab. (Baca: Pesangon DPRD Jawa Tengah Telan Rp 4,4 Miliar)
Nasruan tidak merinci berapa nilai pesangon untuk setiap orang. Dia hanya memperkirakan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang. Menurut dia, uang pesangon itu tidak terlalu besar. “Sebelum Oktober sudah bisa dibagikan,” ujarnya.
Secara khusus, Nasruan mengimbau para wakil rakyat yang tidak lagi terpilih agar segera mengembalikan seluruh fasilitas yang pernah digunakannya selama bertugas, seperti mobil dinas. Jika tidak dikembalikan, fasilitas itu akan ditarik sebelum masa tugas mereka berakhir. (Baca:Pesangon Anggota DPRD Banyuwangi Rp 500 Juta).
ROSNIAWANTY FIKRI
Terpopuler:
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Tak Ada Elpiji, Tinja pun Jadi
40 Negara Bahas Strategi Hancurkan ISIS