TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pemerintah Kabupaten Bandung Ahmad Kosasih mengatakan tengah mempertimbangkan opsi banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perluasan pabrik tekstil PT Kahatex. "Kami masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan akan banding atau tidak," kata dia kepada Tempo, Rabu, 17 September 2014. (Baca: Kasus Kahatex, Bupati Bandung Kalah digugat Warga)
Menurut Ahmad, Bupati Bandung Dadang M. Nasser menghormati putusan hakim atas gugatan warga Kecamatan Solokan Jeruk tersebut. Pemerintah, kata Ahmad, juga masih berupaya memfasilitasi rembuk antara Kahatex dengan warga Kampung Menje, Mundel, dan Solokan Jeruk yang terdampak perluasan pabrik. "Kami ingin ada win-win solution," ujarnya. Untuk itu, kata Ahmad, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung akan menggelar pembahasan mengenai tanggapan atas putusan PTUN.
Pada Selasa, 16 September 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan seluruh gugatan warga terhadap Bupati Bandung Dadang Nasser atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tambahan bangunan pabrik tekstil PT Kahatex. Dengan putusan ini, izin atas bangunan seluas 21.869,04 meter persegi di Kecamatan Solokan Jeruk harus dibatalkan. "Menyatakan membatalkan IMB Nomor 647/66/BPMP tanggal 13 November 2012," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Lulik Tri Cahyaningrum. (Baca juga: Gugatan Walhi terhadap Gubernur Bali Disidangkan)
Majelis hakim juga menolak keberatan tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Kahatex, dan memerintahkan Bupati Bandung untuk mencabut IMB perusahaan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim anggota Agus Budi Susilo menjelaskan IMB tersebut dibatalkan karena terbit tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan melanggar batas sempadan jalan. Warga merasakan bangunan tambahan pabrik Kahatex merugikan lingkungan mereka. "Karena menyebabkan kebisingan, getaran yang merusak rumah, dan banjir yang semakin meluas," ujar Agus.
Dalam persidangan, kuasa hukum para tergugat membantah gugatan warga. Kuasa hukum Bupati menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pengacara Kahatex membantah adanya dampak buruk perluasan pabrik, pelanggaran batas, maupun absennya dokumen lingkungan hidup. Soal Amdal, pengacara Kahatex beralasan pada Oktober 2013 telah membuat surat pernyataan akan melengkapi semua dokumen. Salah satunya Amdal yang tengah dikaji oleh instansi terkait. Bupati Dadang juga telah memberikan toleransi. (Baca juga: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dinilai Masih Lemah)
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo