Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik  

Editor

Febriyan

image-gnews
Luthfi Hasan Ishaaq (kiri), bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, dan Ahmad Fatanah, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara suap impor sapi, bersaksi untuk terdakwa Maria Elizabeth Liman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Luthfi Hasan Ishaaq (kiri), bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, dan Ahmad Fatanah, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara suap impor sapi, bersaksi untuk terdakwa Maria Elizabeth Liman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan alasannya memperberat vonis Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus korupsi pengaturan kuota daging impor. Menurut dia, pertimbangan utamanya karena mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menyalahgunakan kewenangannya atau melakukan korupsi politik. “Dia menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mendapatkan fee dari perusahaan pemasok daging sapi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 16 September 2014.

Senin kemarin, Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Sidang putusan kasasi yang dipimpin langsung oleh Artidjo itu, Mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi. Dengan demikian, Luthfi tak bisa lagi menjabat sebagai pejabat publik maupun pejabat politik seperti anggota DPR. Hukuman yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menjerat Luthfi dengan tudingan melakukan pencucian uang. Jaksa menuntut Luthi dihukum sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi dan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uangnya. (Baca: Suami Divonis, Istri-istri Lutfhi Tetap Setia)

Vonis ini rekor hukuman tertinggi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Artidjo mengatakan hukuman ini pantas dijatuhkan karena Luthfi sudah mencederai amanat rakyat yang memilihnya. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 65 tahun lalu itu menambahkan,  tindakan Luthfi juga tak mendukung kemandirian pangan karena mengupayakan agar Indonesia terus melakukan impor daging sapi. Hal ini dinilai merugikan peternak sapi dalam negeri. “Padahal dia sudah dipilih oleh orang banyak, tapi malah jadi koruptor.” (Baca: Yudi Menilai Luthfi Punya Kuasa atas Menteri)

Mantan dosen Universitas Islam Indonesia ini mengatakan pertimbangan seperti ini tak muncul dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. “Di pengadilan negeri kurang mempertimbangkan hal yang memberatkan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah

1 hari lalu

Seorang wanita Muslim mengenakan gaya berpakaian abaya, berjalan di sebuah jalan di Nantes, Prancis, 29 Agustus 2023. REUTERS/Stephane Mahe
MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah

Mahkamah Agung (MA) Prancis menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.


Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

2 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

Habiburokhman mengutip pernyataan Prabowo Subianto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik.


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

4 hari lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

5 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

6 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

7 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

8 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.


Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

8 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dikalahkan oleh crazy rich asal Surabaya Budi Said di kasus 1,1 ton emas batangan. Ini profil Antam.


Perludem Desak Mahkamah Agung Segera Keluarkan Salinan Putusan Uji Materi Soal Kuota Caleg Perempuan

19 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Perludem Desak Mahkamah Agung Segera Keluarkan Salinan Putusan Uji Materi Soal Kuota Caleg Perempuan

Perludem menyatakan mereka juga belum menerima salinan putusan uji mater soal perhitungan kuota caleg perempuan dari Mahkamah Agung.